JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani mengatakan, penyimpangan keuangan di Komnas HAM tidak hanya melibatkan oknum tertentu.
YLBHI tengah mengkaji laporan terkait penyalahgunaan anggaran di lembaga tersebut.
"Jika sudah terinstitusionalisasi, catatan dari BPK, maka seharusnya dilakukan beberapa upaya. Cari dulu siapa yang diuntungkan, aktornya apa sistemnya bobrok. Kedua, dicari tools Komnas HAM dalam melakukan penyerapan anggaran, bukti-bukti, dan pelaporan," kata Julius, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/11/2016).
Menurut Julius, jika ada kelemahan sistem, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan supervisi di Komnas HAM.
(Baca: KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran di Komnas HAM)
Pemidanaan terhadap okum di Komnas HAM tidak akan menyelesaikan masalah penyalahgunaan anggaran.
"KPK kirim orang ke sana (Komnas HAM), lakukan supervisi, cari titik lemah sistem pelaporan di sana," ujar Julius.
Ia menduga, penyalahgunaan anggaran di Komnas HAM tidak hanya dilakukan oleh oknum tertentu.
Sistem pencatatan keuangan di lembaga tersebut dinilainya lemah.
"Ini bedanya korupsi terlembagakan dengan korupsi insidentil seperti pengadaan barang. Itu tidak sistemik," ujar Julius.
Julius meyakini penyalahgunaan keuangan di Komnas HAM akan berpengaruh pada implementasi penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
(Baca: Minta Bantuan KPK, Sikap Komisioner Komnas HAM Diapresiasi)
Dengan supervisi dari KPK, ia berharap lembaga tersebut dapat kembali menjadi simbol penegakan HAM.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Komnas HAM tahun 2015, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Atas kejanggalan itu, BPK menolak memberikan opini karena sejumlah bukti keuangan belum lengkap.
Temuan BPK menjadi momentum bagi Komnas HAM untuk melakukan perubahan secara sistemik dan struktural.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.