Ketika kali pertama diwacanakan di awal reformasi saja, beliau sudah menolak dan bertahan untuk tidak menandatanganinya. Walaupun kita semua tahu, pada saat itu Pak Permadi adalah anggota DPR dari partai pemenang pemilu.
Sampai saat ini pun, prinsip yang dianut oleh Gerindra adalah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, bukan hanya mengembalikan GBHN yang menjadi inti perjuangan Gerindra. Bukan hanya GBHN, sekali lagi, karena itu keliru.
Apa yang kita inginkan adalah mengembalikan atau mengamandemen UUD 1945 secara utuh. Dari situ barulah kita mengupas satu per satu pasal mana yang membutuhkan penjelasan atau kita bisa memperjuangkan bagian yang menurut kita harus ditonjolkan demi kemaslahatan bangsa. Itulah Pak Permadi, dan saya menjadi kagum bagaimana ia mempertahankan prinsip itu sampai saat ini.
Memang banyak pro dan kontra tentang wacana menghadirkan kembali GBHN. Namun, Fraksi Gerindra MPR RI memilih aktif melakukan penyerapan aspirasi tentang wacana ini di berbagai kalangan. Mulai akademisi sampai para pakar hukum tata negara.
Banyak pendapat menarik yang kami terima. Satu yang dapat saya yakini, wacana amandemen ke-5 Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dilakukan dengan tergesa-gesa. Wacana ini nanti akan menghidupkan kembali GBHN dan akan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Beberapa pendapat yang dicatat Fraksi Gerindra MPR RI tentang menghidupkan kembali GBHN. Pendapat yang menjadi alasan yang cukup krusial, antara lain, mengingat kebutuhan negara seluas Indonesia, haluan negara menjadi pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang ajeg dan terus-menerus.
Alasan lain, perlunya sebuah integrasi atas sistem perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, rakyat adalah basis pembangunan, dan demikianlah seluruh tujuan pembangunan, yakni untuk rakyat semata. Pamungkasnya, keberadaan suatu garis besar haluan negara menjadi penting untuk memastikan sebuah proses pembangunan merupakan manifestasi negara dan filsafat Pancasila.
Kapan itu terlaksana? Mari, kita bersama, bahu-membahu, bergandengan tangan mewujudkannya. Untuk Negara KeSATUAN Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.