Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ahok, Polisi Minta Masyarakat Tunggu Proses Hukum

Kompas.com - 03/11/2016, 10:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar kembali menekankan bahwa proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap berjalan.

Masyarakat diminta bersabar menunggu karena sampai hari ini kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan.

"Proses penyelidikan masih berjalan proses hukumnya," ujar Boy saat dihubungi, Kamis (3/11/2016).

Sejauh ini, kata Boy, polisi telah meminta keterangan 15 saksi dan tujuh ahli. Termasuk para pelapor.

Namun, penyelidikan belum mencapai final karena masih ada pihak lain yang akan dimintai keterangan terkait kasus ini.

(Baca: Kapolri Tegaskan Polisi Tak Lindungi Ahok)

Hari ini saja, penyelidik masih akan meminta keterangan Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai saksi ahli. FPI merupakan salah satu pihak pelapor Ahok.

Boy memperkirakan penyelidikan bisa mencapai kesimpulan pada pekan ini atau pekan depan.

"Karena ini kan berkaitan dengan masalah koordinasi waktu dengan pihak yang dimintai keterangan," kata Boy.

Setelah pemeriksaan selesai, nantinya akan ada gelar perkara untuk menentukan apakah masih ada pihak yang perlu dimintai keterangan.

Jika tidak, maka akan diputuskan apakah kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

"Kami berkeyakinan penyidik nanti akan ada kesimpulan sementara berkaitan dengan penyelidikan yang dilaksanakan," kata Boy.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan Polri agar jangan sampai negara "terbakar" terkait proses hukum terhadap Ahok yang dituduh menistakan agama.

Ia ingin agar Ahok segera diproses hukum.

"Kalau ingin negara ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan, Pak Ahok mesti diproses secara hukum. Jangan sampai beliau dianggap kebal hukum," ucap SBY.

(Baca: SBY: Kalau Ingin Negara Ini Tidak Terbakar Amarah, Ahok Mesti Diproses Hukum)

SBY mengingatkan penegak hukum untuk bisa meredam tekanan dari kedua pihak, baik yang ingin Ahok dihukum maupun yang ingin Ahok bebas.

Meski mendorong polisi memproses Ahok, SBY mengingatkan masyarakat agar polisi tak diintervensi.

Sementara Ahok sudah meminta maaf terkait pernyataan yang menyinggung umat Islam. Meski demikian, dia mengaku tak ada niatan untuk membuat umat Muslim marah.

Kompas TV SBY: Unjuk Rasa Bukan Kejahatan Politik Asal Tak Anarkis

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com