JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar kembali menekankan bahwa proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap berjalan.
Masyarakat diminta bersabar menunggu karena sampai hari ini kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan.
"Proses penyelidikan masih berjalan proses hukumnya," ujar Boy saat dihubungi, Kamis (3/11/2016).
Sejauh ini, kata Boy, polisi telah meminta keterangan 15 saksi dan tujuh ahli. Termasuk para pelapor.
Namun, penyelidikan belum mencapai final karena masih ada pihak lain yang akan dimintai keterangan terkait kasus ini.
(Baca: Kapolri Tegaskan Polisi Tak Lindungi Ahok)
Hari ini saja, penyelidik masih akan meminta keterangan Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai saksi ahli. FPI merupakan salah satu pihak pelapor Ahok.
Boy memperkirakan penyelidikan bisa mencapai kesimpulan pada pekan ini atau pekan depan.
"Karena ini kan berkaitan dengan masalah koordinasi waktu dengan pihak yang dimintai keterangan," kata Boy.
Setelah pemeriksaan selesai, nantinya akan ada gelar perkara untuk menentukan apakah masih ada pihak yang perlu dimintai keterangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan