"PTN tidak boleh melakukan lobi terkait anggaran, lobi pemilihan rektor, dan pertemuan dengan pihak partai maupun legislatif. Supaya betul-betul steril," ujar Nasir.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku menemukan indikasi adanya masalah terkait pemilihan rektor di sejumlah perguruan tinggi negeri.
(Baca: KPK Usut Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor Sejumlah PTN)
Namun, demi kepentingan penanganan perkara, KPK belum bersedia merinci dugaan korupsi maupun perguruan tinggi yang diduga bermasalah.
Selain itu, KPK juga bakal mengkaji penentuan hak suara Menteri Riset Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN).
(Baca: KPK Akan Kaji Hak Suara Menteri Sebesar 35 Persen dalam Pemilihan Rektor)
Menurut Agus, besarnya hak suara menteri dalam pemilihan rektor bisa menjadi salah satu celah korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.