Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Tanya Hamdan Zoelva soal Proses Perkara di MK

Kompas.com - 02/11/2016, 17:33 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hamdan diperiksa terkait kasus suap sengketa Pilkada Bupati Buton di MK tahun 2012.

"Saya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Pak Umar (Samsu Umar Samiun), Bupati Buton periode 2012-2017. Ini terkait dengan perkara Pak Akil (mantan Ketua MK Akil Mochtar) yang dulu," kata Hamdan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Hamdan menuturkan, dirinya dimintai konfirmasi mengenai mekanisme pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara.

Menurut Hamdan, mekanisme tersebut telah tercantum secara lengkap dalam putusan perkara.

"Jadi saya hanya dimintai, memberikan konfirmasi atas fakta-fakta yang sudah tertulis dalam berkas perkara itu," ucap Hamdan.

Menurut Hamdan, ia tidak mengetahui adanya aliran uang sebesar Rp 1 miliar untuk Akil. Keberadaan CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil yang jadi penampung uang suap, baru diketahui setelah berkas perkara dibuat.

Hamdan mengatakan jeda selama satu hari sebelum putusan diambil, merupakan waktu yang singkat.

Jeda waktu tersebut, lanjut dia, sesuai proses persidangan pada umumnya.

"Sehari ia sangat minimalis celahnya. Kalau terlalu panjang celah pemberian suap semakin banyak. Kalau diputus pagi siang langsung putus menulis putusannya kan enggak mungkin," ujar Hamdan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012.

Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi.

Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.

(Baca: KPK Tetapkan Bupati Buton sebagai Tersangka Suap)

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perkara di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014).

Saat ini Akil menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 2011.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang terkait suap Pilkada. Dalam putusan akhir Mahkamah Agung, lebih dari 10 sengketa Pilkada di MK dikaitkan dengan kasus suap Akil.

Sebagian besar di antaranya sudah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dan para oknumnya sudah bersatus terpidana.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com