JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan aparat penegak hukum untuk mendengarkan protes masyarakat terkait kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
SBY meyakini, unjuk rasa bakal terus terjadi jika protes tersebut diabaikan.
Hal itu disampaikan SBY dalam jumpa pers di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (2/11/2016), bersama para elite Demokrat.
(Baca: SBY: Agus-Sylvi Tidak Bangga kalau Ahok "WO")
Jumpa pers tersebut dilakukan untuk menyikapi rencana unjuk rasa ormas Islam di depan Istana, Jakarta, pada Jumat (4/11/2016), untuk mendesak proses hukum terhadap Ahok.
Awalnya, SBY bercerita soal kebiasaan di Indonesia yang gaduh, panik, dan reaktif tak menentu ketika ada masalah.
"Kita ini sering gaduh, grusa grusuh, panik bertindak reaktif tak menentu. Sibuk, tetapi value-nya tidak ada. Kita sering tidak tidur melakukan banyak hal, atasi masalah, ternyata masalah tidak diatasi," kata SBY.
(Baca: SBY: Apa Agus Harimurti Ancaman Keamanan Nasional?)
Ia menyinggung masalah sekarang ini, yakni terkait Ahok. SBY menyinggung upaya untuk mencegah massa dari luar kota untuk tidak masuk ke dalam Ibu Kota pada 4 November.
Menurut SBY, upaya itu tidak salah.
"Namun, jauh lebih baik tidak perlu ada unjuk rasa, apalagi bisa anarkistis, tetapi masalah bisa selesai. Itu yang terbaik, nilainya 100, A plus," ucap mantan Presiden RI itu.
(Baca: SBY: Kasus Ahok, Bola Ada di Penegak Hukum, Bukan di Tangan Jokowi)
SBY menambahkan, aksi unjuk rasa di banyak daerah itu terjadi karena protes mereka tidak didengar soal kasus Ahok.
"Kalau (pendemo) sama sekali tidak didengar, diabaikan, sampai lebaran kuda masih ada unjuk rasa itu," ucap SBY.
"Ini pengalaman saya, 10 tahun memimpin banyak unjuk rasa. Mari kita bikin mudah urusan ini, jangan dipersulit," tambah dia.
Pada bagian lain jumpa pers, SBY mengingatkan Polri agar jangan sampai negara "terbakar" terkait proses hukum kasus Ahok.
(Baca: SBY: Kalau Ingin Negara Ini Tidak Terbakar Amarah, Ahok Mesti Diproses Hukum)
"Kalau ingin negara ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan, Pak Ahok mesti diproses secara hukum. Jangan sampai beliau dianggap kebal hukum," ucap SBY.
SBY menekankan kasus yang dituduhkan kepada Ahok, yakni menistakan agama. SBY mengatakan, penistaan agama dilarang secara hukum, seperti diatur dalam KUHP.
Ia lalu menyinggung adanya kasus serupa pada masa lalu yang diproses hukum dan dianggap bersalah. Karena itu, kata dia, jangan sampai Ahok dianggap tidak boleh diproses hukum.
"Kalau beliau diproses, tidak perlu ada tudingan Pak Ahok tidak boleh disentuh," kata SBY.
"Setelah Pak Ahok diproses secara hukum, semua pihak menghormati, ibaratnya jangan gaduh," kata dia.