JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta publik untuk tidak berpikiran negatif terhadap kontrak proyek multiyears atau tahun jamak.
Hal itu dikatakan Agus saat menanggapi proyek multiyears dalam pengadaan KTP elektronik yang diketahui menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun.
"Jangan negatif terhadap multiyears contract, nanti orang akan takut. Padahal, pembangunan Indonesia membutuhkan multiyears contract," ujar Agus seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (1/11/2016).
(Baca: Agus Martowardojo Merasa Difitnah Nazaruddin dalam Proyek KTP Elektronik)
Menurut Agus, kontrak multiyears bukan hal yang salah karena multiyears diterapkan untuk proyek yang tidak bisa selesai dalam waktu satu tahun.
Terlebih lagi, Indonesia sedang mengejar pembangunan infrastruktur yang tidak semua bisa selesai dalam waktu satu tahun.
"Kalau kementerian/lembaga takut selesaikan dalam multiyears, nanti proyek yang harus diselesaikan dalam waktu 2-3 tahun dan diselesaikan hanya dalam satu tahun, nanti kualitasnya akan jelek," kata Agus.
(Baca: Agus Martowardojo: Kemendagri Bertanggung Jawab dalam Proses Pengadaan KTP Elektronik)
Menurut Agus, pengajuan kontrak multiyears oleh kementerian atau lembaga kepada Kementerian Keuangan akan dievaluasi terlebih dulu.
Setelah itu, jika multiyears disetujui, tidak berarti Kemenkeu menyetujui proses pengadaan yang akan dijalankan kementerian/lembaga.
Setelah multiyears disetujui, penanggung jawab anggaran adalah kementerian atau lembaga yang menjadi pelaksana anggaran.
Kementerian atau lembaga sebagai pelaksana anggaran baru bisa melakukan pengadaan, tender, pengikatan, hingga pembayaran.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo ikut berperan dalam memuluskan anggaran kontrak tahun jamak proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut Nazaruddin, penggelembungan dana sebesar Rp 2 triliun dalam proyek KTP elektronik dilakukan atas kesepakatan bersama.
Aliran dana mengalir kepada sejumlah pejabat, termasuk kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.