JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan, Kementerian Keuangan tidak bertanggung jawab dalam proses pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik, tahun 2011-2012.
Menurut Agus, proses pengadaan KTP elektronik merupakan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.
"Tentang keuangan negara itu ada Kementerian Keuangan, tetapi ada kementerian lain atau lembaga yang menjadi penanggung jawab anggaran," ujar Agus, seusai diperiksa sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Agus mengatakan, Menteri Keuangan hanya membantu Presiden dalam mengelola keuangan negara, yakni sebagai bendahara umum negara dan mengelola otoritas fiskal negara.
Di sisi lain, Presiden juga memiliki kementerian dan lembaga yang bertindak sebagai pengguna anggaran.
(Baca: Agus Martowardojo Merasa Difitnah Nazaruddin dalam Proyek KTP Elektronik)
Menurut Agus, pengguna anggaran bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan penggunaan anggaran.
Pengguna anggaran termasuk dalam pelaksanaan lelang, pembuatan perjanjian, pengujian kemajuan, hingga pembayaran.
"Sedangkan Kemenkeu lebih bertanggung jawab kalau ada permintaan penanggaran, untuk melakukan pengujian, apakah anggarannya ada, apakah uangnya ada, apakah pencatatannya ada, apakah dalam pengurusan permintaan penganggarannya sudah benar," kata Agus.
Dalam proyek pengadaan KTP elektronik, menurut Agus, Kementerian Dalam Negeri merupakan pelaksana anggaran.
Kemendagri bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 2 triliun dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pejabat di Kemendagri.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebutkan, sejumlah pejabat saat itu menerima aliran dana sebagai komisi atas penggelembungan anggaran yang mencapai Rp 2 triliun.