JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis di Kementerian Kesehatan.
"Tidak ada penunjukkan langsung, itu tidak ada," ujar Siti seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (1/11/2016).
(baca: Ditahan KPK, Mantan Menkes Siti Fadilah Menahan Tangis)
KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
(baca: Pengacara Anggap Penahanan Siti Fadilah Sarat Kepentingan Politis)
Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar.