JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, pemindahan penahanan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menjadi tahanan kota lantaran faktor kesehatan.
Dahkan membutuhkan perawatan kesehatan yang intensif karena pernah menjalani transplantasi hati.
"Karena menilai kesehatan tidak memungkinkan ditahan di rumah tahanan, maka dijadikan tahanan kota," ujar Rum saat dihubungi, Selasa (1/11/2016).
(baca: Melawan Kejati Jatim, Dahlan Akan Ajukan Praperadilan)
Rum mengatakan, saat itu penyidik melakukan penahanan karena pertimbangan tertentu, seperti kekhawatiran melarikan barang bukti dan mengaburkan barang bukti.
Sebelum ditahan, Dahlan sudah dicek kesehatannya oleh dokter dan diketahui soal penyakitnya.
Namun, kata Rum, memburuknya kondisi kesehatan Dahlan di luar perkiraan penyidik.
(baca: Jadi Tahanan Kota, Dahlan Iskan Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis)
"Kan akibatnya nanti bagaimana mungkin penyidik belum tahu. Begitu tahu kesehatannya begini, baru dialihkan penahanannya," kata Rum.
Meski menjadi tahanan kota, proses penyidikan terhadap Dahlan dipastikan masih berjalan.
Menurut Rum, penahanan di luar rumah tahanan tak menghambat penyidik memproses kasus tersebut.
Belum genap sepekan ditahan di lapas Medaeng, Jawa Timur, Dahlan dipindahkan menjadi tahanan kota.
(baca: Pengacara: Kesehatan Dahlan Menurun karena Sulit Tidur di Tahanan)
Hal tersebut dilakukan lantaran kondisi kesehatan Dahlan yang menurun. Penangguhan penahanan terhadap Dahlan merupakan permintaan keluarga.
Penyidik mengabulkan karena menganggap kondisi kesehatannya rawan dan harus dirawat di luar lapas.
Pertimbangan lain, keluarga Dahlan siap menjadi penjamin, mulai dari istri, anak, hingga menantunya.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha.
Ada sekitar 33 aset yang diduga dijual tanpa prosedur yang ditetapkan. Penahanan dilakukan setelah penyidik lima kali memeriksa Dahlan sebagai saksi.