JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam perkara perdata terhadap Partai Keadilan Sejahtera, Mujahid A Latief, tak sepakat jika gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dianggap tidak tepat.
Menurut dia, pihak yang digugat Fahri adalah orang yang melekat dengan jabatannya di PKS, yakni Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.
Oleh karena itu, kata Mujahid, gugatan tersebut tidak berarti personal, melainkan PKS sebagai partai yang telah melakukan pemecatan terhadap Fahri di seluruh jenjang kepartaian.
"Jadi, yang kami gugat itu misalnya Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Yang lain juga begitu, selalu diakhiri dengan dalam kapasitas jabatannya," ujar Mujahid, di PN Jaksel, Senin (31/10/2016).
Pernyataan Mujahid menanggapi penilaian saksi ahli yang dihadirkan PKS, yaitu dosen Hukum Perdata Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono, yang menyebutkan bahwa gugatan Fahri tidak tepat.
(Baca: Menurut Saksi Ahli yang Dihadirkan PKS, Gugatan Fahri Tidak Tepat)
"Maka konsekuensinya, yang digugat adalah badan hukum, bukan personal," tambah dia.
Mujahid mengatakan, setiap orang yang merasa dirugikan haknya diperbolehkan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melakukan perlawanan secara hukum juga.
"Ketika ada hak warga negara dilanggar, maka dia bisa memilih jalur mana yang dia inginkan. Pilihan Pak Fahri yakni mengajukan gugatan. Jadi, gugatan perbuatan melawan (yang) kami (lakukan) itu tepat," kata dia.
Sebelumnya, Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono menilai, gugatan yang diajukan Fahri Hamzah terhadap para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak tepat.
Sebab, para petinggi PKS bukan termasuk subjek hukum dalam perkara tersebut.
"Yang seharusnya dituntut adalah badan hukumnya, bukan orang per orang," ujar Cahyono.
Gugatan Fahri merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim atas terbitnya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan dirinya dari semua jenjang kedudukan organisasi PKS pada 11 Maret 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.