Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Fahri Hamzah: Gugatan Kami Sudah Tepat

Kompas.com - 31/10/2016, 23:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam perkara perdata terhadap Partai Keadilan Sejahtera, Mujahid A Latief, tak sepakat jika gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dianggap tidak tepat.

Menurut dia, pihak yang digugat Fahri adalah orang yang melekat dengan jabatannya di PKS, yakni Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Oleh karena itu, kata Mujahid, gugatan tersebut tidak berarti personal, melainkan PKS sebagai partai yang telah melakukan pemecatan terhadap Fahri di seluruh jenjang kepartaian.

"Jadi, yang kami gugat itu misalnya Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Yang lain juga begitu, selalu diakhiri dengan dalam kapasitas jabatannya," ujar Mujahid, di PN Jaksel, Senin (31/10/2016).

Pernyataan Mujahid menanggapi penilaian saksi ahli yang dihadirkan PKS, yaitu dosen Hukum Perdata Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono, yang menyebutkan bahwa gugatan Fahri tidak tepat.

(Baca: Menurut Saksi Ahli yang Dihadirkan PKS, Gugatan Fahri Tidak Tepat)

"Maka konsekuensinya, yang digugat adalah badan hukum, bukan personal," tambah dia.

Mujahid mengatakan, setiap orang yang merasa dirugikan haknya diperbolehkan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melakukan perlawanan secara hukum juga.

"Ketika ada hak warga negara dilanggar, maka dia bisa memilih jalur mana yang dia inginkan. Pilihan Pak Fahri yakni mengajukan gugatan. Jadi, gugatan perbuatan melawan (yang) kami (lakukan) itu tepat," kata dia.

Sebelumnya, Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono menilai, gugatan yang diajukan Fahri Hamzah terhadap para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak tepat.

Sebab, para petinggi PKS bukan termasuk subjek hukum dalam perkara tersebut.

"Yang seharusnya dituntut adalah badan hukumnya, bukan orang per orang," ujar Cahyono.

Gugatan Fahri merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim atas terbitnya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan dirinya dari semua jenjang kedudukan organisasi PKS pada 11 Maret 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com