JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Sareh Wiyono mengatakan, uang Rp 700 juta yang ditemukan penyidik KPK di mobil milik panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat operasi tangkap tangan, adalah uang pinjaman dari pengacara bernama Petrus Selestinus.
Hal itu dikatakan Sareh saat bersaksi bagi terdakwa Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2016).
"Saat itu Rohadi datang ke DPR mau pinjam uang sama saya, saya tidak langsung jawab. Tiba-tiba ada teman saya, Petrus Selestinus, saya bilang dia orang baik, coba pinjam sama dia, nanti saya yang jamin," kata Sareh, kepada Jaksa penuntut KPK.
Awalnya, menurut Sareh, sekitar Juni 2016, Rohadi mendatangi ruang kerjanya di DPR RI.
Sambil bersilaturahim, Rohadi menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang sebesar Rp 1 miliar kepada Sareh.
Sareh mengaku kenal baik dan cukup dekat dengan Rohadi.
Sebelum menjadi anggota DPR, Sareh merupakan hakim, dan pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(Baca: Panitera PN Jakut yang Terlibat Suap Mengaku Uang Rp 700 Juta Pinjaman dari Sareh Wiyono)
Menurut Sareh, saat di Gedung DPR, Rohadi meyampaikan kebutuhan untuk membiayai usaha pembangunan rumah sakit miliknya.
"Saat itu, saya tidak langsung tanggapi. Saya bilang, nanti saya pikirkan deh, saya tidak langsung beri jawaban," kata Sareh.
Sebulan kemudian, Rohadi kembali mendatanginya di Gedung DPR dan menanyakan soal peminjaman uang.
Saat itu, menurut Sareh, ada Petrus yang ingin meminta draf rancangan undang-undang tax amnesty.
Sareh kemudian merekomendasikan agar Rohadi meminjam uang kepada Petrus.
Keduanya pun menanggapi dan berbicara mengenai peminjaman uang.
Sekitar seminggu kemudian, Petrus menyatakan kepada Sareh bahwa ia ingin meminjamkan uang kepada Rohadi.