JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa tiga orang dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Ketiga orang tersebut adalah Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry Hutasoit, Country Manager Commercial and Public Sektor PT Hewlett Packard Indonesia Sofran Irchakni dan Mantan Sales Director PT Oracle Indonesia Tunggul Baskoro.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka IR," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Menurut Yuyuk, ketiga pihak swasta itu dimintai keterangan mengenai proses pengadaan, terutama yang berkaitan dengan peralatan teknologi informasi dalam proyek e-KTP.
(Baca: KPK Fokus Selesaikan 40 Kasus "Warisan", Termasuk Dugaan Korupsi E-KTP)
Hal tersebut dilakukan untuk mendalami dan mengumpulkan bukti untuk melihat kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Mereka semua ditanya mengenai proses pengadaan terutama yang berkaitan dengan peralatan IT dalam proyek e-KTP," kata dia.
Sebelumnya, Irman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 30 September 2016.
Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Irman sebagai tersangka.
Menurut Yuyuk, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Dengan demikian, Irman diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Perbuatan itu dilakukan saat ia menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.
Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.