Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/10/2016, 14:43 WIB
|
EditorSandro Gatra

JAKARTA, KOMPAS.com - Danu Wira, Direktur Utama PT Wirabayu Pratama mengaku bahwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pernah memintanya untuk membayarkan pembelian rumah dan apartemen.

Namun, menurut Danu, permintaan Sanusi tersebut merupakan peminjaman uang. PT Wirabayu Pratama adalah rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta.

Hal tersebut dikatakan Danu saat bersaksi bagi terdakwa Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2016).

"Pada saat dia pinjam, saya bilang ini duit modal. Uang ini pinjaman dari teman, makanya pengembaliannya juga cepat Pak Sanusi," ujar Danu kepada Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(baca: Kesaksian Pegawai Biro Jasa STNK yang Diminta Sanusi Urus Balik Nama Jaguar dan Audi A5)

Pembelian rumah tersebut senilai Rp 7,3 miliar. Rumah tersebut berlokasi di Permata Regency, Jakarta Barat.

Menurut Danu, uang pinjaman untuk pembelian rumah tersebut ia transfer sebanyak empat kali ke rekening atas nama orang lain, bukan atas nama Sanusi.

Kemudian, pada September 2014, Sanusi mengembalikan uang tersebut kepada Danu sebesar 600.000 dollar AS.

(baca: Pada Kasus Sanusi, Nama Petugas Satpam Dipakai untuk Pencairan Cek Rp 350 Juta)

Pengembalian secara bertahap, masing-masing 400.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS, melalui rekening Mandiri milik Danu Wira.

"Yang menyetor namanya Adi Putra. Saya tidak tahu, yang penting Pak Sanusi sudah setor ke saya," kata Danu.

Kemudian, Danu diminta untuk membayar pembelian apartemen oleh Sanusi di unit apartemen Residence 8, Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut senilai Rp 3 miliar.

"Saya tidak tahu untuk apa, dia (Sanusi) hanya bilang, 'Gue pinjam duit Rp 3 miliar, nanti Gue ganti akhir tahun'," kata Danu.

Sanusi sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam pencucian uang berasal dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, yang jumlahnya mencapai Rp 45 miliar.

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pertemuan 'Serba 2' Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Pertemuan "Serba 2" Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Nasional
PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

Nasional
RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

Nasional
Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Nasional
Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Nasional
Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Nasional
Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Nasional
Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Nasional
UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

Nasional
Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Nasional
Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Diminta KSAD Perketat Keamanan di Perbatasan

Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Diminta KSAD Perketat Keamanan di Perbatasan

Nasional
UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

Nasional
Pukat: Bahaya jika Laporan PPATK Diserahkan ke DPR, Digeser Jadi Persoalan Politik

Pukat: Bahaya jika Laporan PPATK Diserahkan ke DPR, Digeser Jadi Persoalan Politik

Nasional
UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Lindungi Pekerja Disabilitas

UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Lindungi Pekerja Disabilitas

Nasional
UU Cipta Kerja Bolehkan UMKM Tak Terapkan Upah Minimum

UU Cipta Kerja Bolehkan UMKM Tak Terapkan Upah Minimum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke