Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Menteri Punya Hak Suara 35 Persen dalam Pemilihan Rektor

Kompas.com - 29/10/2016, 12:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendidikan Tinggi, Iptek dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Amich Alhumami mengatakan, ada alasan di balik penetapan hak suara Menteri Ristek dan Dikti sebesar 35 persen untuk memilih rektor perguruan tinggi negeri.

Aturan ini telah berlaku sejak era pemerintah sebelumnya, saat Mohammad Nuh masih menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Voting block ini sebagai referensi dari pemerintah karena perguruan tinggi kan milik pemerintah," ujar Amich dalam diskusi "Populi Center Smart FM" di Jakarta, Sabtu (29/10/2016).

 

(baca: KPK Akan Kaji Hak Suara Menteri Sebesar 35 Persen dalam Pemilihan Rektor)

Amich mengatakan, saat itu ada pergeseran tata kelola perguruan tinggi sehingga mekanisme pemilihan rektor mengalami perubahan.

Diperlukan adanya suara pemerintah untuk menyeimbangkan suara internal.

Di sisi lain, perguruan tinggi dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menyuarakan agenda dalam bidang pendidikan.

 

(baca: KPK Usut Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor Sejumlah PTN)

Dengan demikian, Menteri Pendidikan sebagai pengasuh perguruan tinggi negeri punya hak suara juga.

Kemudian, perwakilan dari Kemendikbud akan mengobservasi siapa calon yang dipilih dan punya kecenderungan menang.

"Kemudian tidak seluruh dari 35 persen diberikan ke satu calon, tapi disebar. Dilihat mana yang baik," kata Amich.

 

(baca: KPK: Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor Biasanya di Universitas Beraset Besar)

Namun, kata Amich, selama ini tak ada permasalahan dengan hak suara 35 persen itu. Selama ini pemberian hal suara dilakukan dengan kebijaksanaan penuh.

Ia mengaku kaget karena saat ini hak suara tersebut dipersoalkan karena ada indikasi permainan di baliknya.

"Hampir delapan tahun pak Nuh jadi menteri, tidak ada isu seperti ini. Ada perdagangan suara oleh orang-orang di sekitar menteri, dikomersialisasi dan menjual 35 persen itu," kata Amich.

Meski begitu, Amich mengaku tak mengetahui pertimbangan penetapan angka 35 persen itu.

(baca: ICW: Korupsi Pemilihan Rektor Pintu Masuk untuk Korupsi Lainnya)

Ia mengakui ada proses politik yang tak bisa dihindari dalam pemilihan rektor. Banyak ditemukan calon rektor yang mendekati orang-orang di kementerian untuk memberikan suara padanya.

Orang-orang di sekeliling menteri akan memberi masukan dan dikhawatirkan mengarahkan ke calon yang bermasalah.

Terlebih lagi hak suara yang diberikan cukup besar. Jika ada satu calon yang mendapat suara lebih besar dari senat universitas, namun menteri memberikan suaranya untuk calon lain, maka calon yang semula unggul itu akan kalah.

"Makanya yang perlu dijaga bagaimana proses itu tidak dicederai oleh transaksi uang. Orang yang dipromosikan menjadi rektor harus orang yang punya kapabilitas tinggi," kata Amich.

"Orang yang dipilih jadi rektor harus mulia pengetahuannya. Begitu dia dipilih tidak ada perdebatan karena otoritas ilmu dan moralitas," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com