JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, proses hukum terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur penuh dengan kejanggalan.
Ia mengaku tak heran jika Dahlan Iskan merasa diincar oleh penguasa atas kasus yang menimpanya itu.
"Cocok kata Pak Dahlan, dia diincar oleh penguasa karena penguasa sedang melindungi satu kelompok, lalu supaya tampak bekerja, dia menghajar kelompok lain," kata Fahri saat dihubungi, Sabtu (29/10/2016).
(Baca: Dahlan Iskan Sebut Diincar Penguasa, Ini Kata Istana)
Fahri lalu membandingkan kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), yang menjerat Dahlan, dengan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut dia, kedua kasus itu sama-sama merupakan pelepasan aset yang menimbulkan kerugian negara.
(Baca: Dahlan Iskan Merasa Diincar Penguasa, Ini Komentar Wapres)
Bahkan, untuk kasus Sumber Waras, kata dia, sudah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan kerugian negara.
"Kenapa Sumber Waras yang sudah ada temuan BPK tidak diproses, sementara kasus Pak Dahlan setahu saya tidak ada temuan BPK diproses?" ucap Fahri.
"Maka, inilah jahatnya hukum kalau sudah mulai pandang bulu, bencanalah bangsa ini ke depan," kata politisi yang dipecat PKS itu.
Dahlan sebelumnya mengaku tidak kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU).
Usai penetapan, Dahlan juga langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut Dahlan, sejak awal dia sudah diincar penguasa.
(Baca: Dahlan Iskan Merasa Diincar Penguasa, Lolos Mobil Listrik tetapi Tersangkut Kasus BUMD)
"Saya memang sudah lama diincar penguasa," kata Dahlan saat keluar dari ruang penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju mobil tahanan, Kamis (27/10/2016).
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu tidak menjelaskan siapa penguasa yang dimaksud.
Seperti dikutip Kompas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Dahlan selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2003.
(Baca: Kajati Jatim Pertanyakan Tudingan Dahlan Iskan soal Penguasa yang Mengincarnya)
Jaksa penyidik memiliki cukup bukti bahwa Dahlan mengetahui dan menyetujui penjualan aset itu. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Dahlan diperiksa selama lima kali sejak 17 Oktober.
Aset yang dijual itu berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung. Penjualan aset itu diduga dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Aset dijual tanpa diumumkan kepada publik dan peserta penawaran pun diduga direkayasa. Aset berupa tanah juga dijual dengan harga di bawah nilai jual obyek pajak.
Pembeli aset itu adalah PT Sempulur Adi Mandiri yang direksinya juga sudah diperiksa di Kejati Jatim.
Saat ini, Kejati Jatim serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain Dahlan, mantan Manajer Aset PT PWU, yang aktif menjabat Ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Wisnu Wardhana, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama sejak awal Oktober lalu dan ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.