SEMARANG, KOMPAS.com - Pasal hak orang untuk dilupakan kesalahannya yang dimasukkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikhawatirkan mengancam kebebasan pers.
Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komaruddin menilai, pasal tersebut dapat menjadi alat pemerintah dalam mengekang kebebasan pers bersama aturan baru penapisan konten.
Aturan penapisan konten dan blocking konten pada Pasal 40 UU ITE yang baru direvisi, menambahkan kewenangan pemerintah mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang.
Selain itu, kewenangan memutus akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.
"Pasal ini akan menjadi problem baru. Ketentuan ini menjadi alat ganda pemerintah disamping adanya kewenangan penapisan konten," ujar Asep, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (28/10/2016).
(Baca: Pasal Hak Hapus Berita Negatif di UU ITE Dinilai Tak Mengancam Kebebasan Pers)
Asep menduga penambahan pasal tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk menyensor pemberitaan.
"Ketentuan ini bisa berakibat negatif karena dapat menjadi alat baru untuk melakukan sensor atas berita publikasi media dan jurnalis di masa lalu," ujar dia.
Menurut Asep, pasal hak orang untuk dilupakan kesalahannya bertentangan dengan UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2).
Alasannya, etentuan tersebut tidak memiliki aturan yang rinci dalam memberikan hak seseorang menghapus berita negatif.
Dengan demikian, potensi penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran menjadi besar dan mungkin disalahgunakan.
(Baca juga: Revisi UU ITE Disetujui, Ini Poin Perubahannya)
"Karena pasal itu tidak jelas detil informasinya. Ya bisa dbilang (bertentangan dengan UU Pers) seperti itu, kecuali detil pengaturannya jadi clear," kata Asep.
Pasal right to be forgotten atau hak orang untuk dilupakan kesalahannya dimasukkan dalam Pasal 26 UU ITE yang juga baru disahkan DPR, Kamis (27/10/2016).
Dalam pasal tersebut, seseorang yang sempat diberitakan sebagai tersangka namun saat di pengadilan ternyata dia terbukti tak bersalah, bisa memohon ke pengadilan agar pemberitaan dirinya sebagai tersangka dihapuskan jika ia merasa dirugikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.