Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Hak Hapus Berita Negatif di UU ITE Ancam Kebebasan Pers

Kompas.com - 28/10/2016, 16:29 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pasal hak orang untuk dilupakan kesalahannya yang dimasukkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikhawatirkan mengancam kebebasan pers.

Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komaruddin menilai, pasal tersebut dapat menjadi alat pemerintah dalam mengekang kebebasan pers bersama aturan baru penapisan konten.

Aturan penapisan konten dan blocking konten pada Pasal 40 UU ITE yang baru direvisi, menambahkan kewenangan pemerintah mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang.

Selain itu, kewenangan memutus akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

"Pasal ini akan menjadi problem baru. Ketentuan ini menjadi alat ganda pemerintah disamping adanya kewenangan penapisan konten," ujar Asep, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (28/10/2016).

(Baca: Pasal Hak Hapus Berita Negatif di UU ITE Dinilai Tak Mengancam Kebebasan Pers)

Asep menduga penambahan pasal tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk menyensor pemberitaan.

"Ketentuan ini bisa berakibat negatif karena dapat menjadi alat baru untuk melakukan sensor atas berita publikasi media dan jurnalis  di masa lalu," ujar dia.

Menurut Asep, pasal hak orang untuk dilupakan kesalahannya bertentangan dengan UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2).

Alasannya, etentuan tersebut tidak memiliki aturan yang rinci dalam memberikan hak seseorang menghapus berita negatif.

Dengan demikian, potensi penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran menjadi besar dan mungkin disalahgunakan.

(Baca juga: Revisi UU ITE Disetujui, Ini Poin Perubahannya)

"Karena pasal itu tidak jelas detil informasinya. Ya bisa dbilang (bertentangan dengan UU Pers) seperti itu, kecuali detil pengaturannya jadi clear," kata Asep.

Pasal right to be forgotten atau hak orang untuk dilupakan kesalahannya dimasukkan dalam Pasal 26 UU ITE yang juga baru disahkan DPR, Kamis (27/10/2016).

Dalam pasal tersebut, seseorang yang sempat diberitakan sebagai tersangka namun saat di pengadilan ternyata dia terbukti tak bersalah, bisa memohon ke pengadilan agar pemberitaan dirinya sebagai tersangka dihapuskan jika ia merasa dirugikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com