Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Segera Putuskan Sanksi untuk Ruhut

Kompas.com - 28/10/2016, 11:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul.

Ruhut disebut menulis kata yang dianggap tak pantas melalui akun Twitter-nya.

Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding mengatakan, MKD akan melakukan rapat musyawarah untuk menentukan sanksi untuk Ruhut.

"MKD akan melakukan rapat permusyawaratan majelis untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam kualifikasi pelanggaran ringan, sedang, atau berat," ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

"Kalau masuk pelanggaran berat maka akan bentuk panel," sambungnya.

(Baca: Roy Suryo: Pemecatan Resmi Ruhut dan Hayono Tunggu Momentum)

Sudding juga mengatakan, proses di MKD akan tetap berjalan meski mengajukan mundur sebagai anggota DPR.

Ia menanggapi rencana Ruhut mundur sebagai anggota DPR karena ingin berupaya maksimal memenangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sebelum pengunduran dirinya diterima, proses di MKD tetap dilanjutkan.

Kasus akan ditutup jika Ruhut sudah tak terdaftar sebagai anggota dewan.

"Sepanjang yang bersangkutan masih tetap sebagai anggota Dewan dan belum mundur secara resmi, masih kewenangan MKD," kata Politisi Partai Hanura itu.

Sebelumnya, Ruhut dilaporkan terkait laporan yang menganggap politisi Partai Demokrat itu menyebut kata-kata kurang elegan di ruang publik dalam akun Twitter pribadinya.

MKD menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat, yang melaporkan Ruhut dengan sangkaan pelanggaran kode etik.

Ruhut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.

Pelapor sempat melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri dan menyampaikan tembusannya ke MKD. Namun, laporan yang saat ini akan ditindaklanjuti MKD ditujukan langsung oleh pelapor.

Kompas TV MKD Periksa Ruhut Terkait Dugaan Pelanggaran Etika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com