Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika MK Kabulkan Gugatan Ahok, Mendagri Siap Cabut SK Plt Gubernur

Kompas.com - 28/10/2016, 07:35 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mencabut Surat Kerja Pelaksana Tugas Gubernur apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pencabutan SK Plt akan dilakukan jika putusan MK berlaku surut. Adapun gugatan itu sedang diproses MK setelah diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Seandainya putusan MK mengabulkan untuk cuti hanya saat kampanye, ya sudah kami cabut saja SK Plt," kaya Tjahjo di kompleks Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada, terdapat aturan yang mewajibkan petahana mengambil cuti pada masa kampanye yang berlangsung sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Setelah sejumlah petahana mengajukan cuti, Kemendagri menyiapkan pelaksana tugas. Mendagri telah melantik lima Plt gubernur untuk menggantikan petahana yang maju kembali pada Pilkada 2017.

Pada Rabu (27/10/2016), Kemendagri mengangkat Plt Gubernur DKI Jakarta dan Plt Gubernur Banten. Sedangkan kemarin, Kemendagri mengangkat Plt Gubernur Gorontalo, Plt Gubernur Aceh, dan Plt Gubernur Bangka Belitung.

Tjahjo menuturkan, pemerintah tidak bisa menunggu putusan MK mengingat tahapan pilkada berjalan lebih dulu. Terlebih lagi, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan calon.

"28 Oktober 2016 sudah mulai tahapan kampanye. Dia (kepala daerah) harus mulai cuti," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Ahok menilai kewajiban cuti bagi calon petahana sama saja dengan melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

(Baca: Penjelasan Ahok di Depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi)

Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).

"Pemohon memiliki hak yang diatur dalam konstitusi untuk memerintah secara penuh dan menjaIankan pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai hasil dari pemilihan yang demokratis dengan jangka waktu yang penuh yakni Iima tahun lamanya," kata Ahok saat membacakan isi gugatannya.

Namun, pemerintah berharap Majelis Hakim MK tidak mengabulkan gugatan Ahok. (Baca: Pemerintah Minta Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Ahok)

Sebab, pemerintah menilai ada potensi terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur jika petahana tidak diwajibkan cuti selama masa kampanye berlangsung.

Petahana dianggap memiliki peluang memobilisasi masyarakat untuk memilih dirinya.

Kompas TV Jelang Cuti Kampanye, Ahok Pamitan ke Wapres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com