Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika MK Kabulkan Gugatan Ahok, Mendagri Siap Cabut SK Plt Gubernur

Kompas.com - 28/10/2016, 07:35 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan mencabut Surat Kerja Pelaksana Tugas Gubernur apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pencabutan SK Plt akan dilakukan jika putusan MK berlaku surut. Adapun gugatan itu sedang diproses MK setelah diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Seandainya putusan MK mengabulkan untuk cuti hanya saat kampanye, ya sudah kami cabut saja SK Plt," kaya Tjahjo di kompleks Kemendagri, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada, terdapat aturan yang mewajibkan petahana mengambil cuti pada masa kampanye yang berlangsung sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Setelah sejumlah petahana mengajukan cuti, Kemendagri menyiapkan pelaksana tugas. Mendagri telah melantik lima Plt gubernur untuk menggantikan petahana yang maju kembali pada Pilkada 2017.

Pada Rabu (27/10/2016), Kemendagri mengangkat Plt Gubernur DKI Jakarta dan Plt Gubernur Banten. Sedangkan kemarin, Kemendagri mengangkat Plt Gubernur Gorontalo, Plt Gubernur Aceh, dan Plt Gubernur Bangka Belitung.

Tjahjo menuturkan, pemerintah tidak bisa menunggu putusan MK mengingat tahapan pilkada berjalan lebih dulu. Terlebih lagi, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan calon.

"28 Oktober 2016 sudah mulai tahapan kampanye. Dia (kepala daerah) harus mulai cuti," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Ahok menilai kewajiban cuti bagi calon petahana sama saja dengan melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

(Baca: Penjelasan Ahok di Depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi)

Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).

"Pemohon memiliki hak yang diatur dalam konstitusi untuk memerintah secara penuh dan menjaIankan pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai hasil dari pemilihan yang demokratis dengan jangka waktu yang penuh yakni Iima tahun lamanya," kata Ahok saat membacakan isi gugatannya.

Namun, pemerintah berharap Majelis Hakim MK tidak mengabulkan gugatan Ahok. (Baca: Pemerintah Minta Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Ahok)

Sebab, pemerintah menilai ada potensi terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur jika petahana tidak diwajibkan cuti selama masa kampanye berlangsung.

Petahana dianggap memiliki peluang memobilisasi masyarakat untuk memilih dirinya.

Kompas TV Jelang Cuti Kampanye, Ahok Pamitan ke Wapres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo: Berkah Politis di Jalan Kontroversi dan Tantangan Besarnya

Prabowo: Berkah Politis di Jalan Kontroversi dan Tantangan Besarnya

Nasional
Respons Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu, Bekerja, Membangun Negara

Respons Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu, Bekerja, Membangun Negara

Nasional
Anies-Muhaimin: Pilpres Telah Usai, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran

Anies-Muhaimin: Pilpres Telah Usai, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Kementan Tiap Bulan Keluarkan Rp 43 Juta untuk Bayar Cicilan Alphard SYL

Saksi Sebut Kementan Tiap Bulan Keluarkan Rp 43 Juta untuk Bayar Cicilan Alphard SYL

Nasional
Selain Kirim Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Gunung Semeru

Selain Kirim Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Gunung Semeru

Nasional
PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK

PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK

Nasional
Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan

Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan

Nasional
Pemerintah Rancang Peta Jalan Cegah Kekerasan Anak di Ranah Daring

Pemerintah Rancang Peta Jalan Cegah Kekerasan Anak di Ranah Daring

Nasional
Saksi Sebut SYL Beli Kado Emas untuk Hadiah 'Kondangan' Pakai Anggaran Kementan

Saksi Sebut SYL Beli Kado Emas untuk Hadiah "Kondangan" Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Wajah Suram Demokrasi Indonesia

Wajah Suram Demokrasi Indonesia

Nasional
Saat Jokowi Mengevlog di Hari Putusan Sengketa Hasil Pilpres yang Menangkan Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Mengevlog di Hari Putusan Sengketa Hasil Pilpres yang Menangkan Prabowo-Gibran...

Nasional
'Dissenting Opinion' Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres, Hampir Bikin Pemilu Ulang

"Dissenting Opinion" Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres, Hampir Bikin Pemilu Ulang

Nasional
Pesan PDI-P ke Gibran: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Bohong

Pesan PDI-P ke Gibran: Pemimpin Boleh Salah, tapi Tidak Boleh Bohong

Nasional
5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

5 Poin Penting Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

Nasional
Beri Pesan ke Pendukung, Anies: Jaga Stamina, Perjuangan Masih Panjang

Beri Pesan ke Pendukung, Anies: Jaga Stamina, Perjuangan Masih Panjang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com