JAKARTA, KOMPAS.com — Masih segar di benak kita bagaimana pasang surutnya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam proyek mobil listrik.
Mimpi Dahlan menjadikan mobil listrik eksis harus kandas lantaran proyek ini dianggap beperkara di Kejaksaan Agung. Proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN.
Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.
Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.
Lolos kasus mobil listrik
Nama Dahlan pun tercantum dalam dakwaan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dasep telah divonis tujuh tahun penjara. Namun, saat vonis dibacakan pada 14 Maret 2016, hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa Dahlan Iskan terbukti tak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Hakim menganggap terlalu prematur jika menyebut bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan.
Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dengan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina.
Kejagung masih incar Dahlan
Mendengar vonis hakim yang menyatakan Dahlan tak terlibat, Kejaksaan Agung mengajukan banding. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah meyakini adanya keterlibatan Dahlan secara aktif dalam kasus tersebut.
"Apa kajiannya, mungkin saja tersangka. Karena kan dia tahu bikin mobil listrik yang bikin hasilnya tidak benar," ujar Arminsyah saat itu.
(Baca: Kejaksaan Agung Akan Seret Dahlan Iskan dalam Kasus Mobil Listrik)
Arminsyah menganggap Dahlan sengaja membuat mobil listrik yang tidak sesuai dengan klasifikasinya. Dahlan dianggap mengetahui apa yang ia lakukan salah dan menyebabkan negara merugi, tetapi tetap dilanjutkan.
"Waktu dia bikin mobil listrik, dia mau pamer supaya dilihat hebat," kata Arminsyah.
"Kayak begini, dia menembak orang dalam kaca. Yang ditembak kan orangnya, bukan kacanya. Tapi kacanya pecah. Itu teori kesengajaan sebagai kemungkinan," lanjut dia.
Dijerat kasus BUMD Jawa Timur
Berselang beberapa bulan kemudian, Dahlan kembali berurusan dengan kejaksaan. Dahlan dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diminta bersaksi dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim.
Diduga, pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan itu merugikan negara miliaran rupiah.
Sejak pertengahan Oktober 2016, penyidik rutin memanggil Dahlan untuk bersaksi dalam kasus itu. Hingga panggilan kelima, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Dahlan juga langsung mengenakan rompi tahanan begitu keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (27/10/2016) petang. Ia ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Dahlan mengaku tidak kaget bahwa dia akan ditahan dalam kasus yang dialaminya. Dia merasa selama ini sedang diincar penguasa tanpa menyebut siapa pihak yang dia maksud.
(Baca: Dahlan Iskan: Saya Sudah Lama Diincar Penguasa)
Selain Dahlan, mantan Manajer Aset PT PWU yang aktif menjabat Ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Wisnu Wardhana, sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama sejak awal Oktober lalu dan juga ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.