Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Merasa Diincar Penguasa, Lolos Mobil Listrik tetapi Tersangkut Kasus BUMD

Kompas.com - 28/10/2016, 06:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masih segar di benak kita bagaimana pasang surutnya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam proyek mobil listrik.

Mimpi Dahlan menjadikan mobil listrik eksis harus kandas lantaran proyek ini dianggap beperkara di Kejaksaan Agung. Proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN.

Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, Dahlan meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.

Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin.

Lolos kasus mobil listrik

Nama Dahlan pun tercantum dalam dakwaan tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dasep telah divonis tujuh tahun penjara. Namun, saat vonis dibacakan pada 14 Maret 2016, hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa Dahlan Iskan terbukti tak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Hakim menganggap terlalu prematur jika menyebut bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dahlan Iskan.

Sebab, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dengan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI, dan PT Pertamina.

Kejagung masih incar Dahlan

Mendengar vonis hakim yang menyatakan Dahlan tak terlibat, Kejaksaan Agung mengajukan banding. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah meyakini adanya keterlibatan Dahlan secara aktif dalam kasus tersebut.

"Apa kajiannya, mungkin saja tersangka. Karena kan dia tahu bikin mobil listrik yang bikin hasilnya tidak benar," ujar Arminsyah saat itu.

(Baca: Kejaksaan Agung Akan Seret Dahlan Iskan dalam Kasus Mobil Listrik)

Arminsyah menganggap Dahlan sengaja membuat mobil listrik yang tidak sesuai dengan klasifikasinya. Dahlan dianggap mengetahui apa yang ia lakukan salah dan menyebabkan negara merugi, tetapi tetap dilanjutkan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com