Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Lagi, Pengembang Pulau G Wajib Serahkan Amdal ke KLHK

Kompas.com - 27/10/2016, 22:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menunggu dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pulau G dalam reklamasi teluk Utara Jakarta.

Pengembang PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land memiliki waktu tersisa sekitar satu bulan lagi untuk memenuhi syarat dokumen tersebut.

"Mereka memiliki waktu, kalau enggak salah dua bulan dari beberapa waktu lalu, akhir September 2016. Mereka harus memenuhi (dokumen Amdal)," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Sejumlah poin dalam Amdal yang harus diselesaikan adalah dampak pembangunan Pulau G terhadap sejumlah hal, antara lain aktivitas PLTG Muara Karang, jaringan pipa gas di dalam laut dan jalur melaut para nelayan lokal.

(Baca: Menteri Siti: Ada Satu Syarat yang Belum Dipenuhi Pengembang Reklamasi Pulau G)

 

Selain itu, Amdal juga berisi rencana bagaimana Pulau G itu mewujudkan integrasi sosial. "Apa itu integrasi sosial? Adalah kejelasan pada bagian mana masyarakat ikut ditampung/berada dalam perencanaan itu. Nah itu yang dia mesti beresin. Itu yang mereka belum selesaikan," ujar Siti.

Jika dalam tenggat waktu pengembang belum memenuhi Amdal, Siti mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pengembang soal apa kesulitan mereka dalam membuat Amdal.

Ujungnya adalah penghentian izin reklamasi.

"Kalau enggak memenuhi tenggat waktu, kita akan lihat lagi seberapa kompleks persoalannya. Kan kita bisa hitung, dia bisa selesaikan atau enggak. Dia mau selesaikan atau enggak. Kalau enggak, menurut aturannya, berarti enggak bisa diterusin berarti izinnya," ujar Siti.

Kompas TV Ahok Akan Siapkan Rusun Nelayan di Cakung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com