Forum 65 menyambangi Kementerian Sosial untuk meminta klarifikasi isu masuknya nama Presiden kedua Soeharto dalam bursa pahlawan nasional.
Soeharto dikabarkan masuk sebagai empat tokoh yang memenuhi syarat adminstratif untuk mendapat gelar pahlawan.
"Kami dari Forum 65 ingin tanyakan apakah benar Soeharto sudah masuk sebagai nominasi dari pahlawan nasional yang akan ditetapkan nanti pada Hari Pahlawan," kata Koordinator Umum Forum 65 Bonnie Setiawan di Kemensos, Jakarta, Kamis.
Menurut Bonnie, jika Soeharto masuk dalam nominasi pahlawan nasional, hal itu akan melukai rasa keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Khususnya, kata dia, pada korban tragedi 1965.
Bonnie menjelaskan, pemberian gelar pahlawan nasional diatur dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam pasal itu disebutkan gelar pahlawan diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki rasa kebangsaan, kemanusiaan dan keadilan.
Selain itu, pada pasal 3 UU yang sama disebutkan bahwa yang bersangkutan juga harus memiliki keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan bernegara.
Dalam pasal 26 UU yang sama disebutkan bahwa segala langkah yang diupayakan harus memiliki tujuan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
"Jika merujuk pada beberapa persyarakatan umum dan khusus di atas, maka memasukan nama Soeharto dalam bursa penerima gelar pahlawan nasional amat kuat menyalahi ketentuan hukum yang ada," ucap Bonnie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.