Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Temukan Bukti Penerima di Kasus Suap PT Brantas Abipraya

Kompas.com - 27/10/2016, 17:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus suap antara dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Dalam kasus ini, Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu tidak terbukti sebagai penerima suap.

"Ekspose penyidik sudah menyatakan tidak terbukti, jadi tidak dilanjutkan lagi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2016).

(Baca: Kajati DKI dan Aspidsus dalam Pusaran Suap)

Basaria mengatakan, penyidik KPK tidak menemukan adanya dua alat bukti untuk menetapkan Sudung dan Tomo sebagai penerima suap.

Dalam kasus tersebut, tidak ditemukan komunikasi yang mengarah pada kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.

"Misalnya anda mengatakan saya terima uang, tapi faktanya saya tidak terima dan penyidik tidak bisa buktikan itu, penyidik tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi pola kerjanya seperti itu," kata Basaria.

Dalam kasus ini, perantara suap bernama Marudut ditangkap oleh petugas KPK saat membawa uang yang rencananya diberikan kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.

Uang tersebut berasal dari Dua pejabat PT Brantas, yaitu Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

(Baca: Pengacara Pejabat PT Brantas Minta KPK Buktikan Penerima Suap di Kejati DKI)

Keduanya berupaya menyuap jaksa untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi di internal PT Brantas yang sedang ditangani oleh Kejati DKI.

Meski Marudut dan dua pejabat PT Brantas ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, penyidik KPK tidak menemukan bukti-bukti yang cukup untuk memastikan tersangka penerima suap.

Sebelumnya, dalam persidangan terhadap dua pejabat PT Brantas, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa perbuatan suap telah terlaksana dengan sempurna, meski penerima suap belum menerima uang yang sudah berada di tangan perantara suap.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa penuntut KPK, yang menilai bahwa suap dari pejabat PT Brantas untuk Sudung dan Tomo sebagai perbuatan percobaan penyuapan.

Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Dandung dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. 

(Baca: Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara)

Sedangkan Marudut divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Kompas TV KPK Gelar Rekonstruksi Suap PT Brantas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com