Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE yang Baru Dianggap Hanya Tambal Sulam dan Tak Menyentuh Persoalan

Kompas.com - 27/10/2016, 16:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan DPR dianggap masih jauh dari harapan publik.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, mengatakan, poin-poin yang direvisi dalam UU itu tak jauh berbeda dengan UU sebelumnya.

"Revisi ini hanya bersifat tambal sulam tanpa menyentuh persoalan dan kebutuhan pokok dari suatu undang-undang yang mengatur internet," ujar Wahyudi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2016).

(Baca: Tanpa Perdebatan, RUU ITE Disahkan DPR)

Wahyudi menyoroti sejumlah substansi dalam undang-undang yang baru. Dalam Pasal 40 diatur pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang.

Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan sebagainya.

Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, hal itu akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.

(Baca: Revisi UU ITE Disetujui, Ini Poin Perubahannya)

Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.

Wahyudi menganggap berbahaya secara politik pemberian wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses. Ia melihat besarnya potensi penyalahgunaan kekuasaan.

"Rumusan ini juga jauh dari standar hak asasi manusia dalam pemutusan konten internet, yang menghendaki adanya kejelasan batasan konten atau muatan internet yang dapat dibatasi, prosedur dalam pembatasannya, termasuk mekanisme pemulihannya, dan keharusan wewenangnya diserahkan kepada suatu badan yang independen, bebas dari kepentingan politik dan ekonomi," kata dia.

(Baca: Revisi UU ITE Disahkan, Menkominfo Yakin Tak Ada Lagi Kriminalisasi Berekspresi)

Sorotan lain, Pasal 26 yang isinya ialah seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dia pada masa lalu yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali.

Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

Wahyudi menjelaskan, selain harus dilakukan melalui penetapan pengadilan, setiap kebijakan penghapusan data pribadi haruslah diselaraskan dengan persyaratan minimum penghapusan data.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com