Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Plt Gubernur Tak Boleh Seenaknya

Kompas.com - 27/10/2016, 14:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh pelaksana tugas (Plt) Gubernur hanya melanjutkan program-program yang sudah dijalankan oleh kepala daerah yang mereka gantikan.

Plt tidak boleh seenaknya mengubah kebijakan yang sudah dirancang.

"Plt itu kan tidak boleh seenaknya. Dia harus melaksanakan program kerja yang sudah dipersiapkan antara gubernur lama dengan DPRD, baik Banten, DKI maupun semuanya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

(baca: Plt Gubernur Jakarta: Semua Kebiasaan Ahok Kecuali Marah-marah Akan Saya Tiru)

Kalau pun ada satu dan lain hal yang membuat Plt Gubernur harus mengubah kebijakan, mengganti staf dan sebagainya, maka langkah tersebut harus dilakukan atas seizin Mendagri.

Tjahjo menegaskan bahwa aturan mengenai kewenangan Plt sudah diatur secara deatil dalam Peraturan Mendagri dan harus dijalankan.

"Enggak boleh neko-neko, enggak boleh bargaining apa-apa," ucap Tjahjo.

(baca: Sejumlah Pesan yang Dititipkan Ahok kepada Plt Gubernur DKI)

Tjahjo mengatakan, kewenangan Plt dibatasi agar tidak mengganggu program bagus yang sudah dilakukan oleh gubernur sebelumnya.

Ia mencontohkan program pembenahan kawasan pinggir kali di DKI Jakarta untuk mengatasi banjir.

"Membenahi masalah banjir itu harus skala prioritas. Enggak boleh dikurangi," ucapnya.

(baca: Ahok Serahkan ke MK soal Sah Tidaknya Plt Gubernur DKI Tanda Tangani APBD)

Kementerian Dalam Negeri menyiapkan Plt Gubernur untuk sejumlah daerah yang kepala daerahnya maju kembali dalam Pilkada serentak 2017.

Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, petahana harus cuti selama masa kampanye.

Sejumlah provinsi yang kepala daerahya maju kembali dalam Pilkada 2017 diantaranya DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Aceh, Papua Barat dan Sulawesi Barat.

Kompas TV Inilah Sosok Plt Gubernur DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com