Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU ITE Disahkan, Menkominfo Yakin Tak Ada Lagi Kriminalisasi Berekspresi

Kompas.com - 27/10/2016, 13:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meyakini tak akan ada lagi kriminalisasi kebebasan berpendapat seusai revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi EIektronik (UU ITE) disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/10/2016).

Revisi tersebut, menurut dia, akan memberikan kepastian pada masyarakat. Salah satunya terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Insya Allah (tidak ada kriminalisasi). Karena tata cara diubah sehingga lebih ketat," tutur Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Adapun isi pasal tersebut tercantum pada Bab VII UU ITE tentang perbuatan yang dilarang.

Bunyi pasal tersebut adalah: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Pasal tersebut, lanjut Rudiantara, sebelumnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sekurangnya ada 100 orang yang merasa menjadi korban pasal tersebut karena penerapannya multitafsir.

"Dengan revisi ini, tidak ada multitafsir. Karena tuntutan hukum dari maksimal enam tahun menjadi maksimal empat tahun. Jadi tidak bisa ditangkap baru ditanya karena semuanya harus ada proses. Lalu deliknya adalah delik aduan," kata dia.

(Baca juga: Hindari Multitafsir, Definisi Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dikembalikan ke KUHP)

Langkah berikutnya, Kemenkominfo akan menuangkan revisi tersebut secara lebih rinci dalam peraturan pemerintah dan diikuti peraturan menteri.

Perlu ada pembicaraan dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, sebelum menuangkan revisi ke dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP).

"RPP sedang disiapkan karena kami tidak bisa mendahului undang-undang," tutur Rudiantara.

Sebelumnya, revisi UU ITE resmi disahkan oleh DPR. RUU tersebut merupakan usulan pemerintah merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Baca: Tanpa Perdebatan, RUU ITE Disahkan DPR)

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ITE TB Hasanuddin menyatakan, revisi atas UU ITE yang lama bertujuan untuk menghadirkan negara dalam melindungi warga di dunia maya.

Sebab, komunikasi di dunia maya, kata Hasanuddin, kerap berlangsung tanpa batas dan terkadang memunculkan korban dalam bentuk perundungan.

Kompas TV Terlibat Cyber Crime, 86 Warga Tiongkok di Deportasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com