Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Kaji Hak Suara Menteri Sebesar 35 Persen dalam Pemilihan Rektor

Kompas.com - 27/10/2016, 12:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji penentuan hak suara Menteri Riset Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN).

Hal ini menindaklanjuti adanya indikasi korupsi dalam pemilihan rektor di sejumlah PTN.

"Kami akan diskusi dengan Pak Menteri, mudah-mudahan nanti kalau Pak Menteri datang, ada beberapa yang perlu dibenahi. Apakah porsi yang 35 persen itu terlalu tinggi, nanti kami bicarakan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Aturan mengenai pemilihan rektor tersebut tercantum pada Peraturan Menristek Dikti (Permenristekdikti) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada PTN.

Dalam pasal 7, disebutkan bahwa dalam penentuan rektor, menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih. Sedangkan senat memiliki 65 persen hak suara dan masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama.

Menurut Agus, besarnya hak suara menteri dalam pemilihan rektor bisa menjadi salah satu celah korupsi.

Hingga saat ini, KPK baru menemukan indikasi korupsi dalam pemilihan rektor di sejumlah PTN. Beberapa temuan tersebut masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan.

"Data kami tidak sebanyak Ombudsman, ada di beberapa daerah. Tapi tidak perlu disebutkan, kalau terlalu spesifik nanti mereka malah siap-siap," kata Agus.

(Baca juga: Ombudsman Dapat Laporan Menristek Dikti Perdagangkan Jabatan Rektor)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih menilai peraturan 35 persen hak suara menteri tersebut rawan intervensi. Dalam pemilihan rektor, terkadang calon yang terpilih bukan yang memiliki suara terbanyak dari hasil pemilihan internal (senat).

"Karena ada 35 persen hak menteri untuk menentukan. Sehingga nomor tiga sekalipun bisa jadi rektor. Karena menteri punya hak untuk menambahkan nilai," ujar Abdul.

(Baca: Komisi X Sering Ingatkan Menristek Dikti soal Potensi Korupsi pada Pemilihan Rektor)

Abdul menambahkan, baik secara formal maupun informal, pihaknya telah mengingatkan Menristek Dikti bahwa aturan tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

Sehingga, sebaiknya pemilihan rektor dikembalikan kepada masing-masing kampus.

Jika pemerintah ingin terlibat, maka persentasenya diharapkan tak mencapai 35 persen, yang membuat pihak eksternal kampus menjadi dominan.

(Baca juga: Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor dan Regulasi yang Rawan Intervensi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com