Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Ajukan Upaya "Represif untuk Preventif" Masuk Draf Revisi UU Anti-terorisme

Kompas.com - 26/10/2016, 20:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan, BNPT telah mengajukan sejumlah usulan dalam draf revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada panitia khusus (Pansus) DPR.

Usulan tersebut terkait kewenangan aparat keamanan dalam mencegah terorisme.

Ia menyebutnya langkah represif untuk preventif.

"Kami sudah masukkan usulan ke dalam draf revisi di DPR sebagai proactive law enforcement atau dalam bahasa hukumnya upaya represif untuk preventif," ujar Suhardi, saat diskusi 'Capaian Dua Tahun Bidang Politik, Hukum dan Keamanan', di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

Suhardi menjelaskan, dalam usulan tersebut, BNPT meminta kewenangan pemeriksaan sebagai langkah awal pencegahan terorisme. 

(Baca: Ini Poin-poin yang Jadi Sorotan dalam RUU Anti-terorisme)

Menurut dia, selama ini upaya pemberantasan terorisme hanya berada dalam tahap bertahan, tanpa bisa melakukan pencegahaan saat ada indikasi aksi terorisme.

Seharusnya, kata Suhardi, aparat keamanan memiliki kewenangan untuk memeriksa atau menindak pihak-pihak yang melontarkan ujaran kebencian (hatespeech).

Saat ini praktik hatespeech terjadi seperti bola liar yang memprovokasi antarkelompok masyarakat.

Demikian pula penindakan terhadap orang-orang yang ikut dalam pelatihan paramiliter yang memiliki tujuan terorisme.

Selain itu, organisasi masyarakat yang menyatakan berafiliasi dengan organisasi radikal di level internasional juga harus bisa diperiksa.

"Nah itu beberapa hal yang perlu dikembangkan supaya kami bisa mengamati dengan cermat. Orang tidak semena-mena menyebarkan kebencian dan memprovokasi kelompok. Selama ini kami tidak punya peluru dan senjata sehingga sifatnya hanya bertahan," papar dia.

(Baca: Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme: Deteksi Dini Intelijen Mesti Diatur)

Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto berharap, revisi revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan kelonggaran kepada aparat kemanan dalam menangani terorisme.

Menurut dia, dalam upaya pencegahan terorisme dibutuhkan langkah penindakan yang lebih keras oleh aparat.

"Saya berharap teman-teman di DPR memberi kelonggaran kepada aparat dalam menangani terorisme," ujar Wiranto.

Wiranto menekankan pentingnya upaya pencegahan aksi teror oleh kelompok-kelompok radikal.

Dia menilai selama ini tindakan yang bisa diambil oleh aparat keamanan hanya sebatas bertahan dan tidak leluasa dalam melakukan pencegahan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com