JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo enggan menanggapi adanya nama-nama yang disebut tertera dalam dokumen Tim Pencari Fakta terkait pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan pegiat HAM, Munir Said Thalib, Marsudhi Hanafi sebelumnya menyatakan bahwa ada nama mantan Kepala Badan Intelijen Negara, Hendropriyono, dalam dokumen tersebut.
"Jangan melangkah lebih jauh dulu. Jangan berasumsi A, B, atau C terlibat," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Prasetyo mengatakan, kejaksaan tak akan mengambil sikap sebelum melihat sendiri dokumen tersebut.
"Jangan berandai-andai. Itu kan tuduhan. Kami akan lihat dokumennya seperti apa," kata Prasetyo.
(Baca: Mantan Ketua TPF Sebut Hendropriyono Tahu soal Pembunuhan Munir)
Ia menegaskan, akan menunggu salinan dokumen TPF Munir yang akan diserahkan mantan Menteri Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Sudi Silalahi.
Salinan dokumen TPF itu akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan diyakini sama dengan dokumen aslinya.
Prasetyo masih menunggu salinan itu dan membaca langsung isinya.
Ia juga menyatakan siap menemui SBY untuk membicarakan soal dokumen TPF itu.
"Kalau perlu saya pun kemungkinan akan menghadap Beliau (SBY) untuk bicara masalah ini. Siapa tahu Beliau tahu," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Marsudhi Hanafi mengungkapkan, nama Hendropriyono disebut dalam dokumen TPF Munir.
Dokumen itu telah diserahkan kepada SBY pada akhir Juni 2005.
Dokumen itu kemudian dibagikan ke Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menkumham dan Menteri Sekretariat Negara.
Proses hukum kemudian berujung pada penetapan sejumlah orang sebagai tersangka, di antaranya adalah Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi Pr.
Namun, Marsudhi mengakui bahwa proses penyidikan perkara pembunuhan Munir kala itu tidak sampai menyentuh nama Hendropriyono.