Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Simulator SIM

Kompas.com - 24/10/2016, 20:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang.

Ia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukotjo S Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Casmaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/10/2016).

Vonis yang diajukan hakim lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 4,5 tahun.

Selain hukuman penjara, Sukotjo juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

(Baca: Sukotjo: "Mark-Up" Proyek Pelat Nomor 1.000 Persen)

Majelis Hakim juga mewajibkan Sukotjo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.

Apabila uang itu tidak diganti dalam kurun waktu satu bulan, maka hartanya akan disita dan dilelang oleh pengadilan.

“Dan apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka terdakwa akan dihukum selama satu tahun,” ujar Hakim Casmaya.

Adapun, hal memberatkan yang melandasi hakim mengambil putusan itu adalah tindakan Sukotjo menciderai amanah sebagai sub kontraktor dalam pengadaan alat simulator SIM.

Selain itu, tindakannya juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara, hal meringankan yakni Sukotjo bertindak sebagai justice collabolator dalam perkara ini.

Ia juga dinilai berperilaku sopan dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan tersebut, Sukotjo menerimanya. Sementara, jaksa penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com