JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang.
Ia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukotjo S Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Casmaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/10/2016).
Vonis yang diajukan hakim lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 4,5 tahun.
Selain hukuman penjara, Sukotjo juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
(Baca: Sukotjo: "Mark-Up" Proyek Pelat Nomor 1.000 Persen)
Majelis Hakim juga mewajibkan Sukotjo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.
Apabila uang itu tidak diganti dalam kurun waktu satu bulan, maka hartanya akan disita dan dilelang oleh pengadilan.
“Dan apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka terdakwa akan dihukum selama satu tahun,” ujar Hakim Casmaya.
Adapun, hal memberatkan yang melandasi hakim mengambil putusan itu adalah tindakan Sukotjo menciderai amanah sebagai sub kontraktor dalam pengadaan alat simulator SIM.
Selain itu, tindakannya juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara, hal meringankan yakni Sukotjo bertindak sebagai justice collabolator dalam perkara ini.
Ia juga dinilai berperilaku sopan dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan tersebut, Sukotjo menerimanya. Sementara, jaksa penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.