JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai, usulan pemerintah agar pemilu legislatif 2019 menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas akan menimbulkan kebingungan.
Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
"Kalau mau tertutup, ya tertutip sekalian. Terbuka ya terbuka sekalian. Ini pakai terbatas, sehingga perlu tahu terbatas di mana," kata Rambe, saat dihubungi, Senin (24/10/2016).
Adapun, pasal tersebut berbunyi: (2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas; (3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.
Namun, pada lampiran penjelasan, disebutkan pula bahwa: "Yang dimaksud dengan "daftar calon terbuka" adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik. Yang dimaksud dengan "daftar nomor urut calon yang terikat" adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap."
Rambe mengatakan, lebih baik pemerintah mengusulkan sistem proporsional terbuka murni atau tertutup murni.
Sistem proporsional terbuka yang diterapkan saat ini, menurut dia, sudah baik.
Akan tetapi, perlu diperbaiki dari sisi pengawasannya. Misalnya, terkait kekhawatiran sejumlah pihak bahwa sistem proporsional terbuka akan menyuburkan politik uang.
"(Politik uang) menurut saya sudah mulai berkurang kalau pengawasannya semakin diperketat. Sekarang politik uang kan enggak boleh. Kalau ketahuan sudah terstruktur, sistematis dan masif itu bisa didiskualifikasi sehingga tidak perlu khawatir," kata Rambe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.