JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) terhadap Ketua BPK Harry Azhar.
Sebab, koalisi menerima dokumen pemeriksaan tersebut, Senin (24/10/2016), tetapi mereka tak diperbolehkan mempublikasikannya karena dokumen bersifat rahasia.
Putusan tersebet terkait skandal Panama Paper yang menyeret Harry.
Adapun Harry sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik oleh MKKE BPK. Ia dijatuhi hukuman tertulis.
"Kamis kami akan konsultasikan kepada KIP mengenai isi rincian pemeriksaan," kata Koordinator Koalisi Selamatkan BPK, Roy Salam di Kantor BPK, Jakarta, Senin (24/10/2016).
(baca: Namanya Tercantum dalam "Panama Papers", Ketua BPK Beri Klarifikasi ke Presiden)
Agar tak menimbulkan keraguan di publik, lanjut Roy, maka publik harus bisa melihat isi rincian putusan.
Mengenai tindak lanjut pemeriksaan BPK tersebut, koalisi menilai, seharusnya ada semacam rapat anggota untuk menentukan status keanggotaan Harry.
Jika kepastian dari KIP sudah didapat, dokumen hasil pemeriksaan tersebut rencananya akan dibawa ke DPR.
(baca: Masuk "Panama Papers", Ketua BPK Disarankan Mengundurkan Diri Agar Tak Diolok-Olok Publik)
"Kami melihatnya belum memuaskan kalau apa yang disampaikan majelis etik (tentang sanksi tertulis untuk Harry). Tentu kami kembalikan lagi kepada terlapor. Masih layak kah beliau sebagai pimpinan?" kata Roy.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz dilaporkan ke Komite Etik BPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh kelompok yang menamakan diri "Koalisi Selamatkan BPK".
Koalisi tersebut terdiri dari lima lembaga sosial masyarakat, yaitu Indonesia Budget Center (IBC), Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiatif.
(baca: Namanya Masuk "Panama Papers", Ketua BPK Bilang Sudah "Clear")
Pelaporan tersebut terkait tiga hal. Pertama, adanya dugaan rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International.
Dikutip dari Koran Tempo, dalam Panama Papers disebutkan bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited.
Kedua, ketidakjujuran dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan Direktur Sheng Yue International. Hal ini terkait dengan profil Harry di website BPK.
Ketiga, ketidakpatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.