Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Majelis Tahkim PKS Legal secara Hukum

Kompas.com - 24/10/2016, 16:30 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa menyebut Majelis Tahkim yang dimiliki Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memiliki legalitas secara hukum.

Astawa menuturkan, Majelis Tahkim sebagai badan mahkamah partai telah memiliki legalitas karena telah disampaikan PKS kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Astawa menyampaikan hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2006 tentang Partai Politik.

Dalam ayat itu disebutkan bahwa "Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian".

(Baca: Fahri Tak Menyangka Obrolan Pribadi dengan Ketua Majelis Syuro Berujung Pemecatan)

"Jadi Pasal 32 ayat (3) UU No 2/2011 itu disebutkan disampaikan oleh pimpinan partai yang sudah diakui dan disahkan oleh keputusan Menkumham yang sudah bersifat konstitutif. Apanya yang ilegal? Kecuali bukan disampaikan oleh pimpinan partai," ujar Astawa, yang dihadirkan sebagai ahli, dalam persidangan gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/10/2016).

Menurut Astawa, secara normatif tidak disebutkan bahwa susunan Majelis Tahkim harus didaftarkan dan disahkan oleh Kemenkumham melalui Keputusan Menteri.

"Normanya tidak menyebut secara detail. Normanya hanya menyampaikan. Selesai. Sah secara hukum dan norma," ucap Astawa.

Majelis Tahkim sebelumnya disebut sebagai biang dari seluruh pemberhentian Fahri Hamzah dalam seluruh jenjang kepartaian PKS.

DPP PKS melalui Majelis Tahkim memecat Fahri Hamzah lantaran dianggap telah melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Sebagai gantinya, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR. Kendati demikian, Fahri menilai bahwa keputusan tersebut ilegal.

Fahri beranggapan bahwa selama ini badan mahkamah partai milik PKS tersebut belum terdaftar dan disahkan oleh Kemenkumham.

Atas pemecatan itu, Fahri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada tiga pihak yang digugat Fahri, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

(Baca: PKS: Fahri Takut Kehilangan Jabatan, Makanya Ajukan Gugatan)

Fahri juga melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir April lalu.

Dalam laporannya, Fahri menganggap ketiganya telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga terindikasi pidana.

Kompas TV Fahri Hamzah: Kabinet Jokowi Cuma Kerja Tanpa Berpikir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com