Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/10/2016, 16:30 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran I Gde Pantja Astawa menyebut Majelis Tahkim yang dimiliki Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memiliki legalitas secara hukum.

Astawa menuturkan, Majelis Tahkim sebagai badan mahkamah partai telah memiliki legalitas karena telah disampaikan PKS kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Astawa menyampaikan hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2006 tentang Partai Politik.

Dalam ayat itu disebutkan bahwa "Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian".

(Baca: Fahri Tak Menyangka Obrolan Pribadi dengan Ketua Majelis Syuro Berujung Pemecatan)

"Jadi Pasal 32 ayat (3) UU No 2/2011 itu disebutkan disampaikan oleh pimpinan partai yang sudah diakui dan disahkan oleh keputusan Menkumham yang sudah bersifat konstitutif. Apanya yang ilegal? Kecuali bukan disampaikan oleh pimpinan partai," ujar Astawa, yang dihadirkan sebagai ahli, dalam persidangan gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/10/2016).

Menurut Astawa, secara normatif tidak disebutkan bahwa susunan Majelis Tahkim harus didaftarkan dan disahkan oleh Kemenkumham melalui Keputusan Menteri.

"Normanya tidak menyebut secara detail. Normanya hanya menyampaikan. Selesai. Sah secara hukum dan norma," ucap Astawa.

Majelis Tahkim sebelumnya disebut sebagai biang dari seluruh pemberhentian Fahri Hamzah dalam seluruh jenjang kepartaian PKS.

DPP PKS melalui Majelis Tahkim memecat Fahri Hamzah lantaran dianggap telah melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Sebagai gantinya, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR. Kendati demikian, Fahri menilai bahwa keputusan tersebut ilegal.

Fahri beranggapan bahwa selama ini badan mahkamah partai milik PKS tersebut belum terdaftar dan disahkan oleh Kemenkumham.

Atas pemecatan itu, Fahri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada tiga pihak yang digugat Fahri, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

(Baca: PKS: Fahri Takut Kehilangan Jabatan, Makanya Ajukan Gugatan)

Fahri juga melaporkan tiga anggota DPR dari Fraksi PKS ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir April lalu.

Dalam laporannya, Fahri menganggap ketiganya telah melakukan dua tindakan utama yang tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga terindikasi pidana.

Kompas TV Fahri Hamzah: Kabinet Jokowi Cuma Kerja Tanpa Berpikir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com