JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyebutkan, setidaknya ada tujuh tantangan utama yang dihadapi Indonesia dalam melakukan pengembangan potensi panas bumi.
Hal tersebut diungkapkannya dalam pertemuan bersama sejumlah menteri terkait di ruang rapat pimpinan DPR, Senin (24/10/2016).
Kebutuhan energi, menurut dia, semakin hari semakin meningkat. Namun, laju peningkatan penyediaan energi belum dapat mengimbangi kebutuhan energi yang ada.
"Akibatnya terjadi rotasi pemadaman yang sering, berdampak buruk bagi ekonomi dan konsumen," tutur Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Tantangan pertama, kata Agus, yaitu mengenai risiko pembiayaan dan investasi panas bumi. Proyek panas bumi memiliki risiko yang tinggi dan memerlukan dana yang besar.
Dua tahap tersebut berkaitan dengan tahapan eksplorasi, terutama kegiatan pengeboran sumur eksplorasi.
Kedua, berkaitan mekanisme pengelolaan wilayah kerja panas bumi.
Ketiga, tentang jual-beli listrik dari panas bumi. Pada prosesnya, kata Agus, penentuan harga jual beli listrik panas bumi sering menimbilkan masalah karena tidak ada titik temu antara PLN dan pengembang.
Ia melihat, perbedaan harga listrik dari berbagai pembangkit energi lain sangat mempengaruhi PLN dalam menentukan harga listrik dan panas bumi.
"Oleh karena itu, kami mendorong percepatan rencana peraturan pemerintah mengenai pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang memuat model feed in tarif dengan rancangan skema fixed prices yang akan diatur melalui permen ESDM," kata dia.
Keempat, mengenai pengadaan lahan dan lingkungan. Berdasarkan Undang Undang Nomor 21 tahun 2014, kegiatan panas bumi dapat dilakukan di wilayah hutan konservasi melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.
Izin saat ini hanya diberikan untuk selain zona rimba dan inti dengan berdasarkan PP Nomor 108 tahun 2015 dan saat ini sedang dilakukan revisi UU Nomor 2 tahun 1990 untuk sinkronisasi mengenai jasa lingkungan.
"Melihat sebagian besar potensi panas bumi ada di zona inti, sehingga harus ada standar prosedur untuk usulan perubahan zonasi," tuturnya.
Adapun tantangan kelima adalah mengenai penelitian dan data mengenai sumber daya dan cadangan panas bumi.
Semua pakar pegiat panas bumi diharapkan dapat berkoloborasi untuk membentuk suatu pusat riset di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Sehingga, Indonesia dapat memiliki pusat riset yang handal serta dapat menjadi acuan untuk data data yang dibutuhkan oleh pengembang panas bumi.
Sedangkan tantangan keenam adalah koordinasi dengan pemerintah daerah setempat sangat diperlukan untuk mengatasi isu sosial dan membangun kesadaran masyarakat tentang manfaat dan pentingnya proyek pengenbangan panas bumi.
"Oleh karena itu peningkatan pemahaman masyarakat melalui sosialisasi baik secara luas maupun kepada masyarakat di sekitar area pengembangan sangat dibutuhkan," kata Politisi Partai Demokrat itu.