Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota TPF Munir Ragukan Pengakuan Pemerintah

Kompas.com - 24/10/2016, 04:30 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Hendardi, meragukan pengakuan pemerintah yang menyatakan bahwa dokumen hasil investigasi TPF Munir hilang.

Menurut Hendardi, TPF telah menyerahkan tujuh eksemplar laporan hasil temuan investigasi tersebut kepada pemerintah yang saat itu di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hendardi menuturkan, tujuh eksemplar laporan itu didistribusikan kepada lembaga negara terkait.

"Waktu kami memberikan dokumen ini ke presiden ada tujuh eksemplar yang memang dimasukkan ke instansi lain, misalnya Polri, Setneg, Setkab, Kejaksaan. Kalau dikatakan hilang itu tidak mungkin," ujar Hendardi di Kantor Setara Institute, Jakarta, Minggu (23/10/2016).

Menurut Hendardi, hilangnya dokumen hasil temuan TPF Munir tidak masuk akal. Itu karena, TPF bentukan Mabes Polri untuk mengungkap kasus kematian Munir juga menggunakan laporan tersebut sebagai acuan.

(Baca: Polemik Dokumen Laporan TPF Munir, Ini Kata SBY)

Hendardi menuturkan, laporan tersebut juga dijadikan referensi untuk menyeret pilot pesawat Garuda Indonesia yang ditumpangi Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto dan mantan Deputi V BIN dan mantan Danjen Kopassus Muchdi Purwopranjono ke meja hijau.

"Dari tim itu hasilnya tertangkaplah Pollycarpus, aktor lapangan kasus Munir, lalu dipenjara. Muchdi lepas. Dasar mereka menyidangkan itu apa? Ya TPF dong. Kepolisian dan kejaksaan ada dokumen itu. Masa Jaksa Agung enggak tahu ada dokumen itu," ucap Hendardi.

Hendardi menduga pemerintah malas mencari dokumen TPF Munir dan mengungkapkannya ke publik.

Sebenarnya, kata Hendardi, dokumen TPF sangat mudah didapatkan. Bahkan, dokumen tersebut sebenarnya sudah beredar di internet.

"Ya makanya kalau bilang hilang ya sebenarnya terlalu konyol dan berlebihan. Hanya malas mencari atau enggak mau mencari," kata Hendardi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen dari TPF kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru) yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Presiden, sebut Johan, sangat ingin perkara kematian Munir dituntaskan. (Baca: Presiden Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Cari Dokumen Laporan TPF Munir)

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan bahwa dia justru mengetahui dari media massa bahwa laporan TPF kematian Munir itu dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pak Sudi (Mensesneg era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir)," ujar Alex.

Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak. Kemensetneg juga belum berencana berkomunikasi dengan SBY terkait hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com