Publik yang menandatangani petisi ini Arief telah melanggar kode etik hakim MK. Itu terkait memo/katebelece yang ditulis oleh Arief sebagai Ketua MK kepada Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono.
Perbuatan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini berjuang menghapus praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia.
Tidak hanya itu, Arief dianggap telah melakukan kebohongan publik.
Pasalnya, Arief membantah di media massa dan mengaku tak pernah meminta tolong.
Padahal dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, Arief mengakui dengan sadar menulis dan mengirim memo/katebelece tersebut.
Petisi yang ditujukan langsung kepada Arief ini dibuat sekira enam bulan lalu. Petisi didukung oleh sejumlah peneliti, pengamat, serta berbagai kalangan
Dikutip dari harian Kompas, Anggota Dewan Etik MK, M Zaidun, membenarkan adanya sanksi etik kepada Arief.
(Baca: Buat Surat Titipan ke Jamwas, Ketua MK Dijatuhi Sanksi Etik)
Untuk diketahui, di dalam katabelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.