JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah akan mengoptimalkan sistem pengawasan internal untuk menghapus praktik pungutan liar pada pelayanan publik.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, sistem pengawasan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu nantinya akan mendukung kinerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.
"Di sana akan dibentuk unit-unit sapu bersih pungli juga, dengan kriteria tertentu, persyaratan tertentu dan target tertentu," ujar Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
"Sehingga lembaga-lembaga dan kementerian terkait pasti akan melakukan itu dengan baik," lanjut dia.
Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno menambahkan, dirinya akan menggelar rapat koordinasi dengan perangkat pengawasan sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk semakin meningkatkan sinergitas pemberantasan pungli.
"Nanti mereka kami undang. Kami semuanya akan menghadap Menkopolhukam. Mungkin Senin. Nanti setelah itu kita rumuskan lebih detil soal Satgasnya," ujar Dwi.
Di internal Polri, kata Dwi, juga akan dibentuk Satgas pemberantas pungli. Dwi menegaskan, pemberantasan pungli ini akan menjadi gerakan nasional.
Polisi menjadi salah satu unsur di dalam Satgas itu. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden sebagai payung hukum Satgas itu.
Selain dari unsur Polri, Satgas Saber Pungli juga akan diisi oleh unsur Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Ombudsman, Badan Intelejen Negara dan Polisi Militer TNI.
Personel Polisi tersebut akan diambil dari sejumlah Direktorat atau satuan di Polri. Di bagian Satgas mana personel itu ditempatkan, akan disesuaikan dengan latar belakang personel Polri itu sendiri.
"Satgas ini kan ada sub-subnya. Untuk subpenindakan misalnya, diambil dari Direktorat Tindak Pidana Umum. Untuk subpencegahan dan sosialisasi misalnya, diambil dari Divisi Humas Polri dan sebagainya," ujar Dwi Priyatno.
Dwi mengatakan, Presiden Jokowi memberikan waktu satu pekan untuk finalisasi pembentukan Satgas itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.