JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya akan memanggil politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul pada Senin (24/10/2016).
Panggilan sidang itu terkait laporan atas pernyataan Ruhut yang menyebut kata "Anjing" di twitter.
"Iya, benar, Ruhut ada jadwal panggilan sidang buat Ruhut. Ini panggilan tahap pertama untuk memverifikasi dari Ruhut sebagai terlapor," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (21/10/2016).
Nantinya, setelah menjalani sidang pertama akan dilanjutkan rapat berikutnya oleh MKD. Pada rapat lanjutan tersebut, berdasarkan jawaban Ruhut, MKD akan mempertimbangkan apakah sidang akan dilanjutkan pemanggilan saksi atau tidak.
Bila diputuskan tidak diperlukan untuk memanggil saksi, maka sidang dengan sendirinya dinyatakan selesai.
(baca: Roy Suryo Anggap Lelucon Keinginan Ruhut Mundur dari DPR)
Namun, jika dilanjutkan dengan pemanggilan saksi, maka sidang berlanjut hingga dikeluarkannya sanksi.
"Nanti sanksinya bisa ringan atau sedang, tergantung keterangan saksi seperti apa," lanjut Dasco.
Sementara itu, anggota MKD Muhammad Syafi'i juga membenarkan ihwal agenda pemanggilan Ruhut pada Senin pekan depan.
"Ruhut sudah pernah diberi sanksi sedang. Kalau kali ini kena sanksi sedang lagi, maka artinya dia sama saja mendapat satu sanksi berat," kata Syafi'i.
"Kalau satu sanksi berat, artinya dia bisa diskors selama tiga bulan atau diberhentikan dari DPR, tergantung rapat panel nanti," lanjut politisi yang biasa disapa Romo itu.
(baca: Ahok: Jarang Ada Orang seperti Ruhut, Sudah Enak Jadi Anggota DPR tetapi Berhenti)
MKD menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat yang melaporkan Ruhut dengan sangkaan pelanggaran kode etik.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, Ruhut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.
Ruhut sebelumnya mengaku akan mundur sebagai anggota DPR. Langkah itu akan dilakukannya pada masa reses DPR 28 Oktober 2016.