JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, mengatakan tak ada sanksi bagi kader yang tak mendukung pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sebelumnya, PPP kubu Djan telah mendeklarasikan dukungan untuk Ahok-Djarot.
"Sudah tidak zamannya lagi menjatuhkan sanksi. Yang penting itu pendapat pribadi, kalau secara organisasi sudah diputuskan DPP PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz," ujar Humphrey melalui pesan singkat, Rabu (19/10/2016).
(Baca: Djarot Merasa Sudah Penuhi Kontrak Politik dengan PPP Kubu Djan Faridz)
Tidak adanya sanksi juga diberlakukan untuk Abraham Lunggana atau Lulung. Sikap politik Lulung berseberangan dengan PPP kubu Djan.
Dia menyatakan mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan PPP kubu Romahurmuziy.
Humphrey meyakini, Lulung akan tetap tunduk dan menghormati keputusan ketua umum. Hubungan antara Lulung dan Djan Faridz pun, menurut dia, baik sejak lama.
Ia juga meyakini Lulung pada akhirnya akan ikut mendukung Ahok-Djarot. "Secara perlahan tapi pasti, Haji Lulung mendukung Ahok-Jarot. Perlu waktu untuk dia menyesuaikan diri karena selama ini branding-nya berseberangan dengan Ahok," kata Humphrey.
Menurut dia, musuh besar Lulung selama ini adalah Romahurmuziy, Ketua Umum PPP. Dengan demikian, tidak mungkin jika keduanya bisa bergandengan bersama sebagai pendukung Agus-Sylvi.
Meski cenderung membebaskan untuk mendukung calon pasangan mana pun, tetapi PPP Djan mengimbau para kader satu suara mendukung Ahok-Djarot.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.