Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Benarkan Ahok-Djarot Ajukan Cuti Kampanye sebagai Syarat Daftar KPU

Kompas.com - 19/10/2016, 15:07 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Sumarsono membenarkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat sudah mengajukan cuti untuk kampanye Pilkada DKI.

Ia mengatakan, surat diajukan pada Selasa (11/10/2016). Izin itu sudah diterbitkan.

"Betul sekali, Ahok-Djarot sudah ajukan cuti dan bahkan sekarang sudah terbit ijin cutinya," ujar Sumarsono, saat dihubungi, Rabu (19/10/2016).

Sumarsono melanjutkan, surat tersebut masih ada di Kemendagri. Surat cuti itu nantinya diambil oleh Ahok dan Djarot secara langsung atau melalui perwakilannya.

(baca: KPU Harap MK Putuskan Perkara Cuti Petahana Sebelum Tahapan Kampanye)

Surat tersebut sedianya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta sebagai persyaratan mendaftar calon gubernur-wakil gubernur.

Sebab, PKPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada disebutkan bahwa surat keterangan cuti dari Kemendagri harus diserahkan ke KPUD masing-masing daerah paling lambat satu hari sebelum kampanye Pilkada dimulai.

"Jadi formal saja, bisa diambil oleh stafnya. Sudah urusan administrasi rutin sama kurir juga boleh, untuk digunakan persyaratan ke KPU," kata dia.

(baca: Mendagri Rilis Aturan Petahana Cuti Kampanye, Plt Dapat Teken APBD)

Ia menambahkan, dengan diterbitkannya surat izin cuti tersebut, maka Ahok dan Djarot tidak aktif sementara waktu mulai Jumat, 28 Oktober 2016, bersamaan dengan dimulainya masa kampanye Pilkada.

"Maka cuti akan otomatis berlaku pada hari pertama kampanye Pilkada 2017 yang jatuh pada Jumat 28 Oktober mendatang," ujarnya.

Ahok tengah menguji Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 70 ayat 3 yang mengatur cuti kampanye bagi petahana.

(baca: Perdebatan Ahok dan Utusan Jokowi soal Cuti Kampanye Petahana)

Ahok mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

 

Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com