Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha yang Dijerat dalam Kasus Simulator SIM Hadapi Vonis Hakim

Kompas.com - 19/10/2016, 08:25 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang akan menghadapi vonis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Sukotjo merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sukotjo dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut hakim untuk menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.

Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Jika hartanya belum mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa menilai, Sukotjo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Sukotjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, tindak pidana yang didakwakan dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum.

Meski demikian, Sukotjo ditetapkan sebagai justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dalam perkara pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat pada Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.

"Terdakwa kooperatif dan konsisten memberi keterangan sebagai saksi dan terdakwa dengan mengakui perbuatan dan membuka keterlibatan pihak lain," ujar Jaksa.

Jaksa menilai, Sukotjo terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Brigjen Pol (Purn) Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korlantas Polri.

Dalam proyek pengadaan senilai Rp 198 miliar ini, Sukotjo telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, dan Didik sebesar Rp 50 juta. Selain itu, memperkaya Budi Susanto sebesar Rp 93,381 miliar.

Kemudian, beberapa pihak lain yakni, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Direktorat Lalu Lintas sebesar Rp 15 miliar, Wahyu Indra P selaku anggota Itwasum Polri Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 678 juta.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang diakibatkan mencapai lebih dari Rp 121 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com