Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Duga Bos Osma Group yang Menyuap Anggota DPRD Kebumen

Kompas.com - 18/10/2016, 21:37 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku, alat peraga dan TIK di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kebumen, KPK telah menetapkan dua tersangka penerima suap dalam kasus ini. 

Keduanya, yakni Yudhi Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.

(Baca: OTT di Kebumen Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pendidikan)

Yudhi diduga menerima suap Rp 70 juta dari total commitment fee sebesar Rp 750 juta.   

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 

Dugaan itu karena, suap sebesar Rp 70 juta kepada Yudhi diberikan melalui Salim yang merupakan direktur anak perusahaan Osma di Kebumen.

"Tidak mungkin kami menetapkan dia sebagai buron kalau kami tidak yakin," ujar Laode usai acara peluncuran buku 'Hukum yang Terabaikan' di Sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Saat ini, kata Laode, KPK masih berusaha mencari keberadaan Hartoyo. KPK sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan meminta Hartoyo menyerahkan diri.

"Jadi saya minta agar yg bersangkutan bisa menyerahkan diri secepatnya di KPK atau di kepolisian terdekat," kata Laode.

Laode pun optimistis Hartoyo bakal tertangkap. 

"Dia itu sedang dicari. Tapi optimis lah pasti tertangkap," ucap Laode.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/10/2016).

Dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi di Kebumen tersebut, KPK menangkap Sigit Yudhi.

(Baca: KPK Minta Direktur Osma Grup Serahkan Diri)

KPK juga mengamankan empat orang. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo, dua Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pihak swasta (Osma Grup) bernama Salim.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut membawa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 77 juta, buku tabungan serta bukti elektronik.

Yudho dan Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Ketua Komisi A DPRD Kebumen Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com