Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua MA: Prinsip Negara Kesatuan, Pemerintah Pusat Berwenang Mencabut Perda

Kompas.com - 18/10/2016, 15:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyampaikan, meski pemerintah daerah punya otoritas untuk membuat peraturan, namun sebagai negara kesatuan, pemerintah pusat punya kewenangan untuk mengawasi jalannya aturan daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Bagir dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Senin (18/10/2016). Bagir menjadi ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam uji materi ini menilai konsep pengawasan pemerintah pusat yang diatur dalam Pasal 251 UU Pemda seharusnya hanya sebatas preview terhadap Rancangan Perda (raperda) sebelum diundangkan, bukan membatalkan Perda yang sudah disahkan pemerintah daerah (Kepala Daerah dan DPRD).

Menurut pemohon pemerintah pusat hanya mengevaluasi dan sinkronisasi terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Sementara itu, menurut Bagir, pemerintah pusat boleh membatalkan perda. 

"Secara prinsip, (pemerintah) pusat mempunyai wewenang (atas peraturan) daerah itu. Sebagai sistem negara kesatuan memang tidak ada otonomi tanpa pengawasan. Jadi, itu prinsip. Itu memang hukumnya begitu," ujar Bagir di MK, Selasa.

Bagir mengatakan, meskipun otonomi mengandung makna kebebasan bagi daerah untuk mandiri, namun bukan berarti kebebasan itu tanpa batasan. 

"Ini kan ada prinsip negara kesatuan dimana pemerintah pusat harus mengawasi pemerintah di daerah. Melalui kewenangan pusat," kata dia.

Bagir mengakui bahwa akan selalu terjadi polemik dan tarik-menarik ketika pemerintah pusat membatalkan perda.

"Kalau terlalu ditarik ke pusat maka menuju ke sentralistik dan desentralisasinya berkurang. Kalau terlalu ke sini (ke otonomi) dilonggarkan pengawasannya itu terlalu desentralistik," kata dia.

Namun demikian, dinamika tersebut guna menemukan keberimbangan antara pusat dan daerah.

Maka dari itu, pembatalan perda oleh pemerintah pusat pun harus dilihat dari pokok persoalan. Selain itu, pembatalan juga dilakukan secara hati-hati.

Sebab, mungkin saja sudah ada masyarakat setempat yang menerima akibat dari pemberlakukan perda tersebut.

Sehingga, jika perda yang berlaku itu dibatalkan bisa menimbulkan persoalan baru.

"Misalnya peraturan daerah membuat aturan pungutan, terus (publik) sudah bayar lalu dibatalkan, bagaimana nagihnya lagi. Berarti harus proses lagi," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com