Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djan Faridz Tak Permasalahkan soal Legalitas Dukungannya ke Ahok-Djarot

Kompas.com - 17/10/2016, 22:42 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz, tak mempermasalahkan jika dukungan partainya terhadap pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat tak dilegalkan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.

Menurut Djan, saat ini lebih penting jika kader partainya berada di belakang Ahok-Djarot sebagai tim sukses daripada harus menunggu legalitas dukungan.

"Yang perlu pasukan, kami berdiri di belakang untuk menjadi timses Beliau. Yang penting bagaimana caranya kita bergerak," kata Djan dalam acara deklarasi dukungan Ahok-Djarot di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Djan mengatakan, Ahok-Djarot merupakan tokoh yang mendukung umat Islam di Jakarta. Djan melihat selama ini program Ahok-Djarot banyak yang berorientasi kepada kepentingan umat Islam.

"Beliau ini pro-umat Islam. Sayang kalau beliau enggak jadi. Saya senang dengan karier Beliau," ujar Djan.

"Kinerja Beliau betul-betul saya pelajari dan saksikan, sudah dilaksanakan semua program yang pro-umat Islam," kata dia.

Atas prestasi Ahok-Djarot, kata Djan, PPP Muktamar Jakarta merasa harus mendukung Djarot meskipun tak memiliki legalitas dukungan dari KPU.

"Wajib hukumnya saya mendukung beliau," tutur Djan.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Djan Faridz mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan petahana Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Deklarasi dilaksanakan di Kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016). Keputusan ini diambil meski PPP Djan tidak memiliki surat keputusan sebagai Partai Politik dari Menteri Hukum dan HAM.

Adapun PPP yang mengantongi surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM saat ini adalah kubu Muhammad Romahurmuziy.

Surat Keputusan dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly setelah digelar Muktamar Islah di Asrama Haji April 2016, yang menghasilkan Romy sebagai ketua umum dan Arsul Sani sebagai sekjen.

Sebagian kubu Djan bergabung dalam Muktamar Islah itu. Namun, Djan Faridz dan sebagian kubunya enggan mengakui Muktamar Islah tersebut.

Kubu Djan tetap berpegang pada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan mereka. Kini, kubu Djan masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Parpol yang mereka ajukan.

Kompas TV PPP Kubu Djan Faridz Dukung Ahok-Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com