Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP Kubu Djan Faridz Tak Ambil Pusing Kritik PPP Kubu Romi

Kompas.com - 17/10/2016, 19:24 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah tak mau reaktif terkait kritik yang dilontarkan PPP kubu Romahurmuziy.

Kritik tersebut mengenai pengatasnamaan PPP oleh kubu Djan dalam deklarasi dukungan kepada pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta.

Dimyati mengklaim kepengurusan PPP yang resmi adalah kubu Djan. Ini dia buktikan dengan masih dikuasainya Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

"Ini Kantor PPP di sini loh (Jalan Diponegoro). Ini kantor pusat dari sejak awal. Ini kantor resmi," ujar Dimyati di depan Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (17/10/2016).

(Baca: Romi: Dukungan Djan Faridz untuk Ahok-Djarot Ibarat Tong Kosong Nyaring Bunyinya)

Selain itu, Dimyati juga mengklaim bahwa Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang dikantongi kubu Djan lebih tinggi kedudukannya ketimbang SK Kemenkumham yang dimiliki kubu Romahurmuzy.

Kubu Djan mengantongi Putusan MA Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tertanggal 2 November 2015.

Dalam putusan itu, MA membatalkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya yang menunjuk Romahurmuzy sebagai ketua umum.

MA juga memutuskan bahwa pengurus yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Djan Faridz sebagi Ketua Umum DPP PPP.

Sedangkan, kubu Romi berlandaskan pada Surat Keputusan Menkumham dengan nomor M.HH-06.AH.11.012016.

SK tersebut mengesahkan kepengurusan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuzy. "Hukum MA itu kan setara Undang-undang," kata Dimyati.

Sebelumnya, Ketua Umum PPP Romahurmuziy meminta Djan Faridz untuk tak lagi mengatasnamakan PPP.

(Baca: Romahurmuziy Minta Djan Faridz Berhenti Bawa Nama PPP)

Ia mengatakan, Djan tidak memiliki keabsahan yuridis-administratif, tak ada otoritas moral, dan tak ada sejarah nilai sebagai kader PPP.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Djan Faridz mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Senin (17/10/2016).

Kompas TV Djarot: Dukungan PPP Berkat Kinerja Ahok-Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com